Sertifikat Perona di Desa Betung Barat Jadi Sorotan, Warga Pertanyakan Kejelasan Proses dan Biaya

PALI – Sebuah postingan di media sosial Facebook mendadak viral dan ramai diperbincangkan publik. Unggahan tersebut ditulis akun Babangcougan Een Cougan di Grup Teropong Pali pada Jumat (3/10/2025) malam.

Dalam unggahannya, akun itu menyampaikan keluhan soal sertifikat perona di Desa Betung Barat, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), yang sudah dua tahun belum juga terbit meski warga mengaku telah menyetorkan sejumlah uang.

Akun tersebut menulis:  “Assalamualaikum, saya warga Betung Abab Desa Betung Barat. Mohon share postingan saya ini. Masalah sertifikat perona sudah 2 tahun sampai sekarang belum juga terbit. Sedangkan pembuatan sertifikat itu warga menyetor uang Rp200 ribu sampai Rp250 ribu kepada selaku Kadus (Kepala Dusun). Namun sampai sekarang belum terbit. Bagaimana solusinya?”

Keluhan itu langsung memancing reaksi warganet. Salah satunya akun Fajri Efendi yang menulis komentar: “Tanya ke Kadus tulah dulu… mintak tanggung jawabnyo.”

Komentar lain dari akun Padila Deren juga menimpali dengan nada satir:  “Biase itu ni. Kalu terbit terimo, kalu idak terbit ikhlas ke bae, anggap bae amal jariah.”

Sertifikat tanah, termasuk sertifikat perona, merupakan dokumen sah kepemilikan tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hak masyarakat untuk memperoleh sertifikat ini dijamin dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas kepastian hukum dalam kepemilikan tanah.

Tata cara dan biaya pembuatan sertifikat diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada BPN. Biaya pembuatan sertifikat resmi ditentukan berdasarkan luas tanah, lokasi, dan peruntukan, dengan pembayaran langsung ke kas negara melalui mekanisme resmi. Pemerintah juga memiliki program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang memberi kemudahan bagi masyarakat. Dalam program ini, biaya hanya mencakup kebutuhan operasional sesuai ketentuan SKB Tiga Menteri Tahun 2017 dengan batasan biaya tertentu per daerah.

Apabila ada pihak yang memungut biaya di luar ketentuan resmi, hal itu dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyebut pejabat yang melampaui kewenangan bisa dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 juga menegaskan perangkat desa yang terbukti menyalahgunakan jabatan dapat diberhentikan. Jika tindakan itu menimbulkan kerugian masyarakat, sanksi pidana dapat diberlakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kepala Desa Betung Barat, Rozali, AMD, membenarkan sertifikat memang belum selesai dibagikan. Ia menjelaskan:

“Memang belum dibagikan semua sebab pihak BPN minta surat pernyataan perbedaan ukuran dikarenakan hampir 60% banyak berbeda ukuran. Sekarang sudah mulai dibuat per 20 persil dibuat pernyataan. Memang agak lama sebab yang tahun 2024 itu sertifikat analog, bukan digital.”

Rozali juga menambahkan untuk memperoleh informasi lebih jelas langsung ke BPN.

“Untuk lebih jelas boleh langsung ke BPN,” ujarnya.

Namun, terkait dugaan setoran uang yang disebut dalam unggahan Facebook, Rozali membantah keras.

“Itu salah, bahkan status di Facebook sudah dihapus oleh yang bersangkutan. Dia takut kalau masalah ini jadi berita Seperti yg sempat viral kemaren. Bisa dicek, sudah dihapus,” tegasnya.

Kasus ini menegaskan pentingnya transparansi dan komunikasi antara pemerintah desa, perangkat dusun, dan BPN dalam pengurusan sertifikat tanah. Warga berharap hak mereka segera dipenuhi sesuai aturan dan biaya resmi yang jelas dasar hukumnya. Sertifikat tanah bukan hanya dokumen administratif, melainkan kepastian hukum, jaminan hak milik, serta masa depan masyarakat. (Edi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

WARNING: DILARANG COPAS