Muara Enim//SI.com- Serikat Pekerja Security PT. Tel (SPS. PT. TEL), berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 137 yang mengatur tentang mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh, akibat gagalnya perundingan, serta mengingat pasal 140 ayat 1 dan 2 yang mengatur tentang mogok kerja, Senin pagi (20 Februari 2023) karyawan Security yang dinaungi manajemen PT Absolute Service melakukan aksi mogok kerja, berdasarkan keterangan yang kami himpun di lapangan dari salah satu serikat pekerja security, aksi mogok kerja ini untuk menuntut pada manajemen PT Absolute Service merealisasikan :
1. Kenaikan upah
2. Dan hak-hak lain yang belum diberikan berdasarkan surat-surat yang telah serikat pekerja security berikan pada manajemen PT Absolute Service
Keterangan dari seorang serikat pekerja security, ” Alwan Suhandra SE,” pernah tanda tangan kontrak kerja dilakukan jam 12 malam, persisinya saat itu malam tahun baru tahun 2023 lalu, alasan pihak manajemen Absolute Service karena di desak pihak vendor PT Tel untuk segera tanda tangan kontrak, pihak manajemen PT Absolute Service yang memanggil tanda tangan kontrak tersebut berinisial “S”, ya pak wartawan saya tanyakan tanda tangan kontrak kerja untuk berapa lama, ibu itu menjawab selama 23 bulan, dan sayapun bertanya kenaikan upah, ibu itu menjawab akan dibahas pada tanggal 9 Januari 2023,” tegas Alwan Suhandra SE.”
informasi tuntutan dari seorang serikat pekerja security yang mewakili serikat, bahwa menuntut, adanya beberapa orang yang di PHK untuk dipekerjakan kembali dan ada juga 29 skorsing menuju PHK untuk segera di pekerjakan kembali serta untuk skorsing dicabut pihak manajemen PT Absolute Service
Saat kami konfirmasi ke pihak PT Absolute Service yang ada di lokasi aksi mogok kerja, mereka tidak mau komentar apapun, biarkan saja, tegas Firdaus.” (Pers : Nuramin Jafar)
0 Comments