Seorang Peserta Seleksi PPS Menyebut, Salah Satu PPS yang Lulus Anak dari Pengurus Parpol, Ini Klarifikasi dari KPUD Manggarai


14 shares

 

Ruteng, NTT//SI.com- Maria Magdalena Denggot, salah satu peserta seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, dalam rangka Pemilihan umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak tahun 2024, mengaku kecewa terhadap proses seleksi terbuka yang telah dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Manggarai belum lama ini.

Maria Magdalena Denggot, mengikuti seleksi PPS tertulis tingkat Kecamatan Langke Rembong, mewakili Kelurahan Satar Tacik, berlangsung di Aula MCC Ruteng pada 15 Mei 2024 dan dilanjutkan dengan test Wawancara pada Rabu 22 Mei 2024 pukul 09.00 wita. Dari hasil test PPS tersebut, KPUD Manggarai mengumumkan peserta test yang lolos seleksi pada Sabtu (25/05/2024).

Dalam proses test PPS tersebut, Magdalena mengaku telah menyelesaikan semua tahapan dengan baik. Baik seleksi tertulis, maupun seleksi wawancara.

“Hasil test tertulis saya menduduki peringkat ke-2 untuk seluruh calon PPS Kabupaten Manggarai, dan peringkat ke-1 untuk Kelurahan Satar Tacik, dan hasil seleksi wawancara, saya tertinggi untuk Kelurahan Satar Tacik. Saya melihat sendiri hasil nilai wawancara saya didepan PPK Kecamatan Langke Rembong”, tutur Magdalena seperti dikutip dari Postingan akun Facebook-nya Sabtu 25 Mei 2024 malam

Dirinya juga menjelaskan bahwa, berdasarkan PKPU No 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja ad-hoc yang menyebutkan bahwa PPS diumumkan berdasarkan peringkat.

Sementara kata Maria Magdalena Denggot, dalam pengumuman hasil seleksi yang dikeluarkan oleh KPUD Manggarai pada Sabtu 25 Mei 2024, dirinya berada di peringkat 4 dari 6 peserta.

“Saya berada diperingkat 4 dari 6 orang. Pertanyaan saya, kira-kira apa indikator penilaian yang digunakan oleh KPUD Manggarai dalam menetapkan PPS terpilih? “, tanya Maria Magdalena Denggot, dengan kesal

Magdalena menyebut bahwa salah satu dari PPS terpilih dari Kelurahan Satar Tacik adalah anak dari seorang pengurus Partai Politik di Kabupaten Manggarai.

Baca juga:  Intelkam Polres Manggarai Amankan Terduga Pelaku Perdagangan Orang

“Salah satu PPS terpilih dari Kelurahan Satar Tacik anak dari seorang pengurus Partai Politik, dan Bapaknya merupakan Calon Legislatif pada Pemilu 2024”, pungkas Maria Magdalena Denggot

Maria Magdalena Denggot juga meminta KPUD Manggarai untuk menjelaskan indikator penilaian, dan urutan peringkat itu berdasarkan apa.

“Saya hanya minta indikator penilaian, kemudian urutan peringkat itu berdasarkan apa? Dan publikasikan nilai wawancara dan rekaman”, pinta Maria Magdalena dengan tegas

Untuk diketahui, Maria Magdalena Denggot juga menyampaikan rasa kecewanya kepada KPUD Manggarai, melalui akun Facebook miliknya atas nama “Ellen D’Yoseph” pada Sabtu 25 Mei 2024 malam.

Sementara, Ketua KPUD Manggarai, Rikardus Jemmi Pentor dalam keterangan tertulis yang diterima media ini pada Minggu (26/05/2024) siang menjelaskan terkait proses pembentukan Badan Ad-hoc dalam penyelanggaraan Pilkada serentak 2024 sebagai berikut :

1. Ada tiga tahapan dalam proses seleksi. Pertama seleksi administrasi. Dalam seleksi administrasi ini KPU kabupaten Manggarai melakukan pengecekan melalui SIPOL KPU terkait apakah calon PPS Adalah anggota Partai Politik atau bukan Akan terdeteksi melalui SIPOL jika calon menjadi anggota Parpol atau tidak. Dipastikan semua calon PPS yang melamar tidak menjadi anggota PARPOL. Jika semua syarat administrasi terpenuhi maka KPU Mengumumkan Calon yg dinyatakan lulus Seleksi administrasi.

Untuk diketahui sejak pengumuman administrasi KPU Membuka Tanggapan dan Masukan Masyarakat terkait seleksi ini terhadap semua calon yg dinyatakan Lulus termasuk melakukan traking trhadap media sosial para calon, untuk memastikan independensi dan netralitas calon.

2. Selanjutnya Calon yang dinyatakan lulus seleksi administrasi mengikuti tes seleksi tertulis, untuk menentukan 3 kali kebutuhan jumlah PPS yang dibutuhkan. Dalam seleksi tertulis menetapkan paling banyak 9 orang yang dinyatakan lulus seleksi tertulis berdasarkan peringkat perolehan hasil seleksi trtulis. Bagi peserta yang dinyatakan lulus tertulis, selanjutnya mengikuti seleksi wawancara.

Baca juga:  Pemkab PALI Hadiri dan Membuka Langsung Turnamen Bola Voli Lunas Jaya Cup 2023

3. Dalam Seleksi wawancara KPU Kabupaten mendelegasikan kepada PPK untuk melaksanakan wawancara. Ada 3 Aspek penting yang dinilai, pertama Pengetahuan Kepemiluan, Komitmen dan rekam Jejak Calon.

Untuk diketahui dalam proses wawancara tidak ada afirmasi nilai antara hasil nilai tertulis dan hasil wawncara. Seleksi wawancara mempunyai penilaian tersendiri.

4. Hasil wawancara yang dinyatakan lulus 2 kali kebutuhan yakni maksimal 6 orang. Jadi yang dinyatakan lulus maksimal 6 orang per-Desa/Kelurahan. Hasil wawancara diurutkan perangkingan hasil wawancara, urut 1 s.d 3 adalah PPS terpilih dan no urut 4 s.d 6 adalah sebagai Pengganti antar waktu [ PAW ].

5. Dalam hal surat terbuka yang disampaikan melalui medsos dari seorang calon PPS, yang bersangkutan tetap dinyatakan lulus. Bukan TIDAK DINYATAKAN TIDAK LULUS, Namun yang bersangkutan sebagai PPS Pengganti antar waktu ( PAW ) No urut 4 atau Cadangan satu.

6. Terkait dugaan salah satu PPS di Kelurahan Satar Tacik menjadi anak pengurus Partai, perlu kami sampaikan, yang bersangkutan sudah kami chek melalui SIPOL, yang bersangkutan bukan menjadi anggota Partai Politik.

Penulis : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

14 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊