Borong, NTT//SI.com- Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial R, di Borong, Kabupaten Manggarai Timur, melaporkan suaminya berinisial LI ke Kepolisian Resort (Polres) Manggarai Timur pada Selasa (02/09/2025) atas dugaan perselingkuhan sesama rekan kerjanya.
IRT berinisial R melaporkan dugaan tersebut setelah mencurigai suaminya berselingkuh dengan rekan kerjanya yang sama-sama bekerja di RSUD Borong. Keduanya diketahui sebagai Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK).
R menjelaskan bahwa, isu perselingkuhan suaminya dengan rekan kerjanya itu sudah lama beredar dan diperkuat oleh aduan dari sejumlah pihak terdekat.
“Saya sudah lama curiga dengan perilaku suami saya. Banyak keluarga dan teman yang melaporkan ke saya bahwa, dia sering terlihat bersama perempuan itu,” ujar R saat diwawancara wartawan, Kamis (04/09/2025).
Dijelaskan R juga bahwa, pada Sabtu (30/08/2025), ia melakukan penggerebekan di sebuah kos yang berlokasi di kawasan Lehong.
“Saya mendapat informasi bahwa kos tersebut adalah kos milik selingkuhan suami saya, dan saya mendapat info juga, bahwa suami saya sering berkunjung kesitu”, beber R
“Saya mau memastikan kebenaran informasi yang saya dapat dari beberapa kenalan. Saat saya datangi kos itu, saya menemukan suami saya di dalam kamar kos itu,” lanjut R.
Laporan yang diajukan R terkait dugaan penelantaran istri dan anak ini berpotensi menjerat LI dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), khususnya Pasal 49.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa penelantaran dalam lingkup rumah tangga merupakan bentuk kekerasan yang diancam dengan hukuman pidana.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (Lima Belas Juta Rupiah).
Selain sanksi pidana, LI sebagai seorang ASN PPPK juga dapat dikenai sanksi kepegawaian sesuai peraturan yang berlaku jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.
Konsekuensi ini bisa berdampak serius pada karier dan statusnya sebagai aparatur sipil negara.
Tidak hanya laporan ke polisi, R juga menemui dan melaporkan langsung kejadian ini kepada direktur RSUD Borong, tempat LI dan selingkuhannya bekerja, untuk meminta tindak lanjut.
“Saya hanya ingin dia bertanggungjawab. Kami punya anak yang harus dipikirkan,” tegas R
Hingga berita ini diterbitkan, LI, pihak Polres Manggarai Timur, dan Direktur RSUD Borong belum berhasil dihubungi untuk dimintai konfirmasi.
Pewarta : Dody Pan