Selain Mencuri Motor Kerabat Sendiri, Polisi Amankan Sebuah Handphone dari Tangan Pelaku


10 shares

 

Labuan Bajo, NTT//SI.com- Unit Resmob Komodo Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat menangkap pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Jumat (03/01/2025).

Kasus pencurian sepeda motor tersebut terjadi di sebuah kos-kosan di Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat pada Rabu (25/12/2024) pada malam Natal pekan lalu.

Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP. Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H. mengatakan, pelaku tidak lain merupakan kerabat korban sendiri.

“Pelakunya berinisial ZIO alias Omal (25), warga Kota Komba, Manggarai Timur, yang masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan korban,” kata Kasat Reskrim, Sabtu (4/1/2025) sore.

Ia menuturkan, kejadian bermula ketika korban TE (26) yang sebelumnya tengah tertidur pulas, kemudian menyadari bahwa sepeda motor miliknya tidak ada di parkiran kos.

“Korban selepas pulang ibadah malam Natal di Gereja memarkirkan sepeda motor merk Honda Beat dalam keadaan terkunci stang, lalu masuk kosan untuk istirahat,” tuturnya.

Kaget motor kesayangannya hilang, korban kemudian melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai Barat pada Kamis (26/12/2024) lalu.

AKP Lufthi menyebutkan, saat dilakukan penyelidikan, didapatkan informasi bahwa motor tersebut berada di salah satu kontrakan yang tak jauh dari kosan miik korban di Kelurahan Wae Kelambu.

“Motor tersebut kemudian diketahui dikendarai oleh pelaku. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat melarikan diri. Namu, berkat kerja keras petugas, pelaku berhasil diamankan pada Jumat (3/1/2025) malam”, sebut Alumni Akpol angkatan 2015 itu.

Setelah diinterogasi, ZIO (25) pun mengakui bahwa dia dengan sadar mencuri motor tersebut menggunakan kunci cadangan saat korban tengah tertidur.

“Dari keterangan, pelaku mengakui bahwa kendaraan tersebut dicuri dengan menggunakan kunci serep. Dimana, kunci itu sebelumnya telah diambil pelaku saat nginap di kosan korban,” jelasnya.

Baca juga:  Paket Maksi-Ronald Disambut Antusias oleh Masyarakat Dua Gendang di Desa Compang Dalo

Kini, ZIO (25) telah diserahkan ke Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Manggarai Barat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar AKP Lufthi.

Lebih lanjut, dari tangan para ZIO (25), polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor merk Honda Beat berwarna hitam beserta surat-surat kendaraan dan sebuah handphone merk Samsung.

“Pasal pidana yang digunakan untuk menjerat kedua tersangka dalam kasus ini adalah Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ungkapnya

Sumber : Humas Polres Mabar

Editor : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

10 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

WARNING: DILARANG COPAS