SPANDUKMEDIASHOLAWAT_copy_2456x491-2048x409.jpg SPANDUKMEDIASHOLAWAT_copy_2456x491-2048x409.jpg SPANDUKMEDIAKOLABORATIF_copy_2456x516-2048x430.jpg

Sekda Banyuasin Honorer yang Tak Masuk Database Di Alihkan Ke Tenaga Outsourcing


0
9 shares
Advertisements

Redaksi sarana informasi.com

Banyuasin, Si.com// Pemkab Banyuasin gelar rapat koordinasi terkait honorer Non Data Base Kabupaten banyuasin diruang rapat Sekda Banyuasin, Rapat koordinasi itu dipimpin langsung oleh Ir.Erwin Ibrahim ST.MM.MBA.IPU.ASEAN ENG (Sekda Banyuasin) Didampingi Eddy Haryono (Kepala Dinas BPKSDM) Dan Dra.Yuni Khairani M.Si (kepala dinas bpkad) Kepala OPD Kabupaten Banyuasin yang turut hadir.

Dalam penyampaiannya Erwin mengatakan
Kami mendapatkan Informasi dalam beberapa hari ini Pelantikan PNS akan dimajukan dalam bulan 6 dan yang P3K bulan 10 Tahun 2025, Buat P3K di 2023 dan 2024 Maka mereka akan mendapatkan THL untuk yang baru 2025 tidak mendapatkan THL, terkait masalah yang dirumahkan tidak boleh mengangkat honorer lagi untuk para OPD.

“Jadi untuk pegawai yang honorer yang tidak masuk database tidak mendapatkan gaji tetapi bisa diakomodir dalam skema outsourcing itu hanya untuk keamanan, kebersihan dan sopir, jadi di luar dari itu kami tidak bisa menggaji gajinya disesuaikan dengan standar biaya umum yang diberikan oleh pemda sedangkan untuk pegawai yang di luar tenaga kebersihan keamanan dan sopir tidak masuk database sesuai dengan aturan jelas ya tidak dapat di akomodir tapi, sesuai dengan amanat pak presiden melalui pak bupati telah memberitahu kami dengan adanya fenomena ini kita harus dapat menyikapi sebaik mungkin tanpa melanggar aturan maksudnya harus tegas tetapi kita akan mempertimbangkan berbagai aspek,” Ujar Erwin, Senin (17/2/2025).

Juga Edy ( Mewakili Sekwan) menambahkan pada intinya pemberian honor THL untuk bulan Maret ini, untuk 189 orang sudah dibayarkan melalui transfer.

Baca juga:  Diduga Curi Sapi Kadus Untuk Bayar Hutang Dan Bikin Resah Warga

Pada kesempatan yang sama Dra.Yuni Khairani M.Si Kepala Dinas BPKAD, Menyampaikan paparannya
Terkait dengan masalah penganggarannya terus OPD kita memang untuk tahun anggaran 2025 kita sudah mempertimbangkan semua hal terkait dengan penggajian honorer tenaga honorer dari THL, sudah angkatan untuk 9 bulan semuanya semua SKPD sama 9 bulan dengan di bulan ke-10 mereka sudah mendapat gaji baru sebagai P3K persoalannya adalah penetapan APBD 2025 itu di bulan desember aturan mengenai P3K ini rincinya itu mulai dari surat Mendagri sampai dengan surat dari BKPSDM

“Mulai dari bulan Januari Februari dan Maret ini yang menyebabkan kita menjadi ragu-ragu tapi kalau untuk BKPSDM ini adalah kebijakan kepegawaian yang diambil oleh BKPSDM berdasarkan aturan-aturan yang turun Dari pusat bahwa ada tiga hal tadi, dari tahun sebelumnya mungkin kita semua mengerti jadi anggaran tahun 2025 itu sama dengan tahun anggaran 2024 artinya itu tidak menambah anggaran dari tahun 2024 ke 2025 itu kita tidak menambahkan sebagaimana yang sudah disampaikan oleh DPRD bahwa Januari Februari kemarin itu kita sudah ada ketentuan bahwa ada tiga hal, jadi di dalam daftar permintaan barang-barang itu kami minta daftar SBMPTN artinya jelas Bersangkutan itu lebih dari 2 tahun jadi kalau dia kurang dari 2 tahun kita Mohon maaf yang mungkin perlu kita sepakat,” Paparnya

Diteruskannya contoh Pol-pp juga apakah yang 151 orang ini adalah orang-orang yang mendapatkan gaji utuh 1,3 Walaupun dia tidak masuk database tidak cukup dua tahun tapi namanya dari awal itu sudah ada di dalam daftar itu bisa jadi pertimbangan karena anggaran tidak bertambah sama dengan tahun 2024 dan 2023 jadi kita tidak ada lagi penambahan tenaga honorer, karena memang kita sudah ada surat edaran tahun 2023 Kemaren

Baca juga:  Lucianty, Bacabup Muba, Resmi Dapat Rekomendasi Partai Hanura 

Juga ditempat yang sama Eddy Haryono (Kepala Dinas BPKSDM) Menambahkan bahwasannya Jumlah honor 2023 sudah diproses pada 2 tahun terkahir 2023 Januari dan pada Januari 2024 mereka mengupload sendiri, sudah kita verifikasi, 431 yang tidak memenuhi syarat 1612 ini masih mungkin di Pertimbangkan

“Ada beberapa kabupaten kota yang melakukan penerobosan artinya tidak menggunakan dana APBD, terkait tenaga kebersihan di akomodir melalui outsourcing yaitu kebersihan, keamanan dan sopir jadi nanti kita akan silahkan diubah gaji mereka yang sudah ada tapi sekarang karena mereka tidak masuk database nanti dimasukkan melalui outsourcing ini juga nanti bisa menggunakan pihak ketiga dan untuk gajinya disesuaikan dengan standar biaya umum yang diberikan oleh Pemda Sedangkan untuk pegawai yang di luar tenaga kebersihan kemudian naik keamanan dan sopir tidak masuk database sesuai dengan aturan jelas ya tidak dapat di akomodir, PPPK 4.960,Tenaga guru 828,Tenaga kesehatan 246, Tenaga teknis 3.856,” Jelasnya

(Mewakili kepala Bapedda) Zakirin juga mengatakan, untuk pegawai THL yang sudah lebih dari 58 tahun dan tidak masuk di database juga sama karena batas usia pensiun ASN itu adalah 58 th

“Kesimpulannya, jadi untuk pegawai yang honorer yang tidak masuk database tidak mendapatkan gaji tetapi bisa diakomodir dalam skema outsourcing itu hanya untuk keamanan,kebersihan dan sopir, jadi di luar dari itu kami tidak bisa menggaji, bagi honorer yang sudah masuk database maka akan masuk ke tahap P3K dan kami mendapatkan informasi bahwa CPNS akan dilaksanakan pada bulan 6 dan P3K akan dilantik di bulan 10 ditahun 2025, ” Tutup Erwin.

Editor Pahrul Edi


Like it? Share with your friends!

0
9 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WARNING: DILARANG COPAS