Ruteng, NTT//SI.com- Dalam rangka mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan tindak pidana narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai Polda NTT melimpahkan berkas perkara kasus penyalahgunaan narkotika kepada Kejaksaan Negeri Ruteng untuk dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus tersebut sebelumnya berhasil diungkap pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 Wita hingga 23.20 Wita, di dua lokasi berbeda, yakni di sebuah rumah di Gang Lingko Pateng, Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong, serta di Jalan Trans Ruteng–Labuan Bajo, Jalan Komodo, Kelurahan Wali, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial A.G.A. (37) dan G.A. alias R. (33) yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Terkait penanganan perkara tersebut, penyidik Satuan Narkoba Polres Manggarai telah melaksanakan serangkaian proses penyidikan secara profesional dan prosedural, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan dan pengujian barang bukti, hingga penetapan tersangka melalui gelar perkara.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap secara administrasi oleh penyidik, dilakukan pelimpahan berkas perkara tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ruteng dengan surat pengantar:
• Nomor: B/74/I/RES.4.2/2026/Satresnarkoba, tanggal 06 Februari 2026, atas nama tersangka A.G.A. alias AN.
• Nomor: B/75/I/RES.4.2/2026/Satresnarkoba, tanggal 09 Februari 2026, atas nama tersangka G.A. alias R.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat. 4. Tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 200.000.000 (Dua ratus juta rupiah) dan denda paling banyak 10.000.000.000 (Sepuluh miliar rupiah)
Penyerahan berkas perkara tahap pertama ini merupakan wujud komitmen Polres Manggarai dalam menangani kasus narkoba secara serius dan berkesinambungan guna menjamin kepastian hukum terhadap setiap orang yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa Polres Manggarai tidak main-main dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kapolres Manggarai, AKBP Levi Febriansyah, S.I.K., S.H., M.Si., memberikan apresiasi kepada Satuan Narkoba atas keberhasilan pengungkapan serta penanganan cepat, profesional, dan prosedural terhadap kasus tersebut.
Kapolres juga menegaskan keseriusannya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Manggarai tanpa pandang bulu.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Manggarai,” tegas Kapolres Manggarai
Dengan pengungkapan kasus serta penanganan yang profesional dan prosedural ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku maupun calon pelaku kejahatan narkotika di Manggarai. Polres Manggarai juga berharap dukungan seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan Manggarai yang bebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Pewarta : Dody Pan
































