Redaksi sarana informasi.com
Banyuasin, si.com// Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuasin berhasil mengungkap dan menetapkan seorang tersangka dalam kasus percobaan perkosaan yang disertai ancaman senjata tajam. Pelaku berinisial SIM (23) telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif.
Satreskrim Polres Banyuasin, melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), berhasil mengungkap kasus tindak pidana **percobaan pemerkosaan yang disertai ancaman**. Berdasarkan laporan polisi, tersangka diduga mencoba memperkosa korban berinisial RA (18) sambil mengancam dengan kapak. Celana korban sempat robek dalam kejadian tersebut.
Korban: RA (18), seorang perempuan warga Palembang.
Tersangka: SIM (23), seorang laki-laki warga Nusa Tenggara Timur.
Pelapor: Orang tua korban.
Penanggung Jawab Kasus: Kasat Reskrim Polres Banyuasin yang melaporkan perkembangan ini langsung kepada Kapolres Banyuasin.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan PT Agrindo Raya, Desa Upang Mulya, Kecamatan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Lokasi tepatnya di area dalam kompleks PT Agrindo Raya pada hari Rabu, 7 Januari 2026.
Peristiwa: Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 17.30 WIB.
Penangkapan: Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, oleh personel Polsek Makarti Jaya. Tersangka kemudian diserahkan ke Satreskrim Polres Banyuasin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik mendasarkan tindakannya pada Pasal 473 KUHP Jo. Pasal 17 KUHP Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang percobaan melakukan tindak pidana. Pemeriksaan pendahuluan mengindikasikan bahwa tersangka memang melakukan percobaan pemerkosaan dengan ancaman seperti yang dilaporkan korban.
Menurut laporan resmi Satreskrim, pada 7 Januari 2026, tersangka diduga menarik korban ke area pemancingan di PT Agrindo Raya. Ia mengancam korban dengan **kapak** dan memukul kaki korban dengan pelepah sawit saat korban menangis. Korban sempat mendorong pelaku hingga terjatuh dan celananya robek. Upaya pemerkosaan gagal setelah korban berteriak karena melihat ada motor lewat. Proses hukum dilanjutkan dengan penangkapan dua hari kemudian oleh Polsek Makarti Jaya dan pemeriksaan mendalam oleh Unit PPA Satreskrim Polres Banyuasin.
Celana pendek korban yang robek.
Pakaian lain milik korban.
1 bilah kapak besi (senjata ancaman) sepanjang ±50 cm.
1 unit handphone milik tersangka.
Satreskrim Polres Banyuasin akan melengkapi berkas penyidikan, memeriksa saksi-saksi, dan menyiapkan berkas perkara untuk segera dikirim ke **Jaksa Penuntut Umum (JPU)** guna proses persidangan.
Kasus ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum di Banyuasin dalam menangani kejahatan terhadap perempuan. Masyarakat diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan.
Editor Pahrul Edi
































