Sarana Informasi Banner

Satreskrim Polres Banyuasin Ungkap Kasus Curas, Tiga Tersangka Diamankan

Redaksi sarana informasi.com

BANYUASIN, si.com// Unit Reskrim Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang merampas sepeda motor seorang tukang ojek. Tidak hanya pelaku utama, polisi juga mengamankan dua orang penerima barang curian (penadah).

Kejadian bermula pada Selasa, 2 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Korban, seorang tukang ojek berinisial N (62), dipanggil oleh seorang pelanggan untuk mengantarnya ke Jalan Perkebunan PT. SMS, Desa Rimba Terab, Kecamatan Suak Tapeh.

Sesampai di lokasi yang sepi, pelaku yang kemudian diketahui sebagai O (25) tiba-tiba melakukan kekerasan. Ia menutup mulut korban, melakukan pemukulan, dan mengancam dengan sebilah pisau sambil berkata, “Ku Bunuh Kau.” Pelaku kemudian merampas sepeda motor Honda Beat milik korban dan kabur. Korban mengalami luka lebam di sekitar mata kanan dan kerugian materiil diperkirakan Rp 12 juta.

Berdasarkan laporan korban, tim Satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham dan Kanit Pidum Ipda Joko Prakoso melakukan penyelidikan. Pada Selasa malam, 6 Januari 2026, tim berhasil melacak dan menangkap tersangka O di Perumahan KPPS PT. SAL tanpa perlawanan.

Pengembangan dari keterangan O membawa polisi kepada dua tersangka penadah. Dini hari Rabu, 7 Januari 2026, polisi mengamankan tersangka penadah pertama, S (54), seorang petani, di Desa Taja Raya II, Kecamatan Betung. Satu jam kemudian, tersangka penadah kedua, J (28), seorang wiraswasta, juga berhasil diamankan di wilayah yang sama.

“Korban dipanggil tersangka untuk mengantarnya. Sesampai di lokasi sepi, tersangka langsung melakukan kekerasan, mengancam dengan pisau, lalu merampas motor Honda Beat milik korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Muhammad Ilham, SIK, MM, saat dikonfirmasi, Rabu (8/1/2026).

Polisi berhasil menyita barang bukti utama, yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih milik korban. Selain itu, diamankan juga barang bukti pendukung seperti pakaian dan sandal yang diduga digunakan tersangka. Motif kejahatan ini diduga kuat disebabkan faktor ekonomi.

Ketiga tersangka saat ini telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif di Polres Banyuasin. Kasus ini dilimpahkan dengan dua pasal berbeda, yakni Pasal 365 KUHP untuk tindak pidana curas dan Pasal 480 KUHP untuk tindak penerimaan barang curian.

Editor Pahrul Edi

WARNING: DILARANG COPAS

© 2025 SaranaInformasi.com | Media Cetak & Online
Portal Berita Akurat & Berimbang