SPANDUKMEDIASHOLAWAT_copy_2456x491-2048x409.jpg SPANDUKMEDIASHOLAWAT_copy_2456x491-2048x409.jpg SPANDUKMEDIAKOLABORATIF_copy_2456x516-2048x430.jpg

Satlantas Polres Manggarai Sampaikan Hasil Kegiatan Ops Turangga 2025


 

Ruteng, NTT//SI.com- Satuan Lalu  Lintas Polres Manggarai menyampaikan hasil kegiatan Operasi Keselamatan Turangga 2025, dihari yang ke-11, Kamis (20/02/2025).

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Manggarai AKP Sandy H. Sibarani, S.H menjelaskan bahwa hasil kegiatan Ops Keselamatan Turangga 2025 pelaksanaan kegiatan teguran diberikan terhadap 266 pengendara, Roda Dua (R2) 182 teguran, Roda Empat (R4) 84 teguran.

Dikatakannya bahwa pelanggaran didominasi oleh pelanggaran tidak memakai kaca spion, tidak memakai TNKB atau plat nomor kendaraan, dan tidak memakai sabuk pengaman (seat belt) bagi pengendara R4.

“Kegiatan ini kita laksanakan dalam rangka Ops Keselamatan Turangga 2025 untuk sekaligus mengingatkan para pengendara untuk selalu memakai helm dalam berkendara demi keselamatan pengendara itu sendiri. Dalam kegiatan ini ada 10 helm yang kita berikan kepada pengendara sekaligus memberikan himbauan dan memberikan stimulasi kepada pengendara lainnya untuk selalu memakai helm demi menghindari fatalitas kecelakaan saat berkendara”, ungkap Kasat Lantas Polres Manggarai AKP Sandy H. Sibarani, S.H

“Hal ini kita inisiasi untuk selalu mengingatkan para pengendara khususnya di Kabupaten Manggarai agar selalu tertib dalam berlalu lintas. Ada sekitar 100 stiker dan 100 pamflet yang sudah kita bagikan dan tempelkan di beberapa kendaraan sebagai pelopor keselamatan lalu lintas untuk juga dapat selalu mengingatkan keluarga dan kerabat untuk selalu menjaga keselamatan dalam berkendara”, tambahnya

Dijelaskannya bahwa kegiatan ini dilaksanakan oleh unit Kamsel Satlantas Polres Manggarai untuk memberikan edukasi kepada para pelajar untuk tertib dalam berlalu lintas dan memahami apa saja kelengkapan dalam berkendara yang harus dilengkapi.

Kegiatan Operasi Keselamatan Turangga Polres Manggarai ini dilaksanakan mulai tanggal 10 Februari s.d 23 Februari 2025.

Baca juga:  Pemdes Golo Tantong Dinilai Gusur Lahan Warga Tanpa Izin Pemilik Lahan

Pewarta : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WARNING: DILARANG COPAS