Redaksi sarana informasi.com
Pangkalan Balai, si.com// Pada lanjutan Rapat Paripurna VI Masa Persidangan III Rapat ke-5 DPRD Kabupaten Banyuasin dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Usul Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2025. ,
Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani, S.H., M.H didampingi Wakil Bupati Banyuasin Netta Indian, S.P menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Banyuasin, Selasa (19/08/2025)
Rapat kali ini mendengarkan penyampaian laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (PANSUS) DPRD Kabupaten Banyuasin, terdapat 3 Pansus yang menyampaikan laporannya.
PANSUS I DPRD Kabupaten Banyuasin yang bertugas membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banyuasin Tahun 2025-2029, khusus yang berkaitan dengan program prioritas,
“Banyuasin Cerdas dan Banyuasin Sehat”, diharapkan dapat selaras dengan kebijakan nasional dan provinsi, serta menjadi pedoman pembangunan daerah yang berkelanjutan dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan.
RPJMD memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan, kebijakan umum dan program pembangunan yang jelas serta ada sinkronisasi antara RPJMD dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang paling penting RPJMD harus realistis dan dapat diukur capaiannya dengan indikator kinerja yang jelas.
PANSUS II DPRD Kabupaten Banyuasin yang bertugas membahas Rancangan Peraturan Daerah Usul Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2025, berharap setelah Perda dibentuk, perangkat daerah terkait segera membentuk peraturan pelaksananya,
Pemerintah Daerah dalam menyusun kebijakanan selanjutnya dapat berkoordinasi dengan lembaga DPRD sebagai bentuk pengawasan dan koordinasi.
Dan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang terkait dalam hal ini ialah Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin.
PANSUS III DPRD Kabupaten Banyuasin mengenai prioritas “Banyuasin Terbuka Dan Banyuasin Membangun” merekomendasikan agar Visi, Misi, dan Arah pembangunan yang telah ditetapkan untuk menjadi pedoman dalam penyusunan dokumen RPJMD Kabupaten Banyuasin.
Disarankan agar Peraturan Daerah yang telah disahkan dan belum mempunyai peraturan pelaksananya dapat segera dibentuk agar dapat berdayaguna dan berhasil.
Wabup Netta mewakili Bupati Banyuasin pada sambutannya menyatakan jika saran-saran dari Pansus I, Pansus Il dan Pansus III terkait beberapa urusan penyelenggaraan pemerintahan dan Program Prioritas RPJMD di Kabupaten Banyuasin akan menjadi catatan penting bagi pemerintah Kabupaten Banyuasin.
Kedepannya operasionalisasi RPJMD ini akan dilaksanakan melalui RKPD tahunan yang disusun secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan.
Dengan demikian, arah pembangunan daerah benar-benar mencerminkan kebutuhan riil masyarakat Banyuasin demi tercapainya Banyuasin Bangkit, Adil dan Sejahtera Berkelanjutan.
Editor Pahrul Edi