Redaksi sarana informasi.com
Teluk Betung, Si.com// Rapat mediasi yang bertempat di kantor desa Teluk Betung kecamatan Pulau Rimau kabupaten Banyuasin Vropinsi Sumatra Selatan yang menghadirkan wakil bupati Banyuasin pakde selamat somosentono, beserta jajarannya untuk membahas tentang permasalahan lahan tanah desa dan rumah masyarakat desa teluk Betung, (13/06/2023)
Wakil bupati Banyuasin pakde. H. selamat somosentono yang memimpin langsung rapat pakde selamat berharap dengan ada nya rapat hari ini saya minta ada Titi Terang dari kedua belah pihak selesai kan secara kekeluargaan .karena tidak ada gunanya kita ber selisi paham itu harapan saya tapi kalau memang tidak bisa secara kekeluargaan apa boleh buat silahkan kalian menempuh jalur hukum tapi harapan saya alangkah baiknya persoalan ini jangan sampai ke ranah hukum itu harapan saya, ungkap pakde selamat somosentono wakil bupati Banyuasin
Di sebelah satu pihak mantan kepala desa bapak Hairul tidak terima kalau pembangunan gedung olahraga berdiri harus merusak atap seng rumah nya .dan kalau memang harus membongkar atap seng rumah nya harus ada kordinasi dengan pemilik rumah paling tidak permisi dengan tuan rumah .yang ada di samping berdiri nya gedung olahraga, kami berharap dengan pemerintah kabupaten Banyuasin bantu kami kami ini masyarakat desa minta ke Adilan,
Jika memang tidak ada penyelesaian mungkin kami akan menempuh jalur hukum .karena saya tidak terima kalau bangunan atap seng rumah saya itu di bongkar dengan cuma cuma, kami setuju dengan berdiri nya bangunan gedung olahraga untuk kepentingan masyarakat banyak kami sangat mendukung program pemerintah desa teluk Betung yang membangun desa untuk masyarakat banyak dan di gunakan untuk berbagai kegiatan yang ada di desa teluk Betung, jelasnya bapak Hairul
Kepala desa teluk Betung Ali Sodikin, kecamatan Pulau Rimau imau menuturkan kami dari pemerintah desa teluk Betung berharap ada etika baik dengan bapak Hairul karena kami memperjuangkan hak desa masyarakat desa kami hanya berdasarkan surat surat kita dari tahun 90, di tahun 93 ada pembangunan pasar desa teluk Betung. dalam kalimat pembukaan pasar itu kita tidak boleh mengambil keuntungan pribadi dari pembukaan pasar ini, seiring waktu surat itu tidak di masukkan dalam aset desa masyarakat tau itu aset desa,
Bapak Mario selaku pengadu dia itu pendatang numpang pas kita minta masyarakat minta pak Mario ini jangan di buatkan surat. ini kan pasilitas umum kata pak Mario gak apa nanti pemerintah mintah kita kasih kan tapi pas kita mintah Sekarang tidak di kasih kan,
Sekarang ini kalau kita mau bikin surat tanah. itu harus melalui proses pengukuran baru bisa kita bikin surat, tahun 2007 bapak Mario bikin surat sendiri tanda tangan sendiri saksi sendiri bapak Mario tanggal 4 Juli bapak Mario mengukur tanah sendiri menurut UUD yang berlaku bapak Mario sudah menyalahi UUD yang berlaku, tandasnya kepala desa Teluk Betung
Kalau memang bapak Mario ingin menempuh jalur hukum kami sebagai pemerintah desa siap menerima dengan lapang dada dan harus kami hadapi dengan data yang ada .dan surat yang kami miliki sebagai pemerintah desa dari tuan tanah yang memberikan hibah itu orang nya masih hidup, Tambah kepala desa teluk Betung
Camat pulau Rimau bapak sumito. sangat menyayangkan dengan ada masyarakat desa harus menempuh jalur hukum kalau bisa ini harap saya mari kita cari solusi dengan secara kekeluargaan .karena untuk apa kita berselisih paham paling tidak ada yang menggala karena menyangkut pasilitas umum untuk masyarakat desa, kami mendukung penuh kepada pemerintah kabupaten Banyuasin untuk menyelesaikan permasalah masyarakat, harapan saya semoga ada pintu untuk kebaikan kita bersama, ungkap camat pulau Rimau bapak sumito
Editor; pahrul Ed 🇮🇩
0 Comments