PEKANBARU, RIAU — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di penghujung tahun 2025. Forum strategis ini menghasilkan tiga Pedoman Organisasi (PO) penting yang menjadi fondasi penguatan tata kelola organisasi dan profesionalisme jurnalis, sebagai langkah serius PJS menuju pendaftaran sebagai konstituen Dewan Pers pada tahun 2026, Senin (29/12/2025).
Rakernas dilaksanakan secara hybrid, menggabungkan kehadiran langsung dan daring, serta dibuka secara resmi oleh Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba. Jalannya sidang dimoderatori Sekretaris Jenderal DPP PJS, Abdul Rasyid Zainal.
Sejumlah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) mengikuti Rakernas, baik secara luring maupun daring, di antaranya DPD Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Maluku.
Sementara itu, DPD Jawa Barat dan Jawa Timur diwakili oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) masing-masing.
Dalam sambutannya, Mahmud Marhaba menegaskan bahwa Rakernas III PJS yang mengusung tema “Memperkuat Profesionalisme Jurnalis dan Tata Kelola Organisasi Menuju Konstituen Dewan Pers 2026” merupakan momentum krusial bagi masa depan organisasi.
“Rakernas ini menjadi kesempatan penting untuk mempersiapkan seluruh dokumen dan instrumen organisasi PJS secara profesional, sebagai bagian dari proses pendaftaran PJS sebagai konstituen Dewan Pers,” ujar Mahmud.
Ia menekankan bahwa kebutuhan akan jurnalis kompeten bukan semata-mata demi memenuhi syarat administratif, tetapi sebagai bentuk penghormatan terhadap profesi jurnalistik itu sendiri.
“Kita tidak membutuhkan orang-orang hebat, tetapi kita membutuhkan orang-orang yang patuh pada aturan dan mampu mengimplementasikan visi PJS, yakni menjadikan setiap anggota sebagai wartawan yang kompeten dan berintegritas,” tegasnya.
Rakernas menghasilkan tiga Pedoman Organisasi utama, yaitu:
1. Pedoman Organisasi Advokasi dan Pembelaan Wartawan PJS
2. Pedoman Organisasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PJS
3. Pedoman Organisasi Tata Kelola Surat Menyurat Resmi PJS
Selain itu, Ketua Umum DPP PJS juga memaparkan Surat Edaran (SE) Evaluasi Kinerja bagi DPP, DPD, dan DPC di seluruh tingkatan organisasi.
Pedoman Advokasi dan Pembelaan Wartawan menjadi dasar hukum bagi PJS dalam memberikan perlindungan kepada anggotanya yang menghadapi intimidasi, kriminalisasi, kekerasan, maupun persoalan hukum saat menjalankan tugas jurnalistik.
Pedoman ini mendapat perhatian serius peserta Rakernas. Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai masukan dari pengurus daerah, guna memastikan mekanisme advokasi benar-benar responsif terhadap kebutuhan jurnalis di lapangan.
Ketua DPP PJS Divisi Advokasi dan Pembelaan Wartawan, Eko Puguh, dalam pengantarnya menyampaikan pernyataan yang tegas dan penuh makna.
“Hari ini kita mendirikan monumen perlawanan terhadap segala bentuk penindasan yang berupaya membungkam kebenaran. Pedoman Organisasi Advokasi ini adalah deklarasi perlawanan terhadap siapa pun yang mengganggu kehormatan jurnalis yang bekerja di bawah panji Kode Etik Jurnalistik,” ujarnya.
Ia menambahkan, pedoman ini disusun agar perlindungan terhadap wartawan PJS dapat berjalan terukur, profesional, dan berlandaskan hukum.
Sementara itu, Pedoman Organisasi UKW menjadi penegasan komitmen PJS dalam menjadikan kompetensi sebagai standar profesional yang tidak bisa ditawar. Pedoman ini mengatur peran DPP, DPD, dan DPC dalam perencanaan serta pelaksanaan UKW, termasuk kerja sama dengan Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) yang diakui Dewan Pers.
Mahmud memaparkan, sepanjang tahun 2025 PJS telah melahirkan 127 wartawan kompeten melalui UKW yang diselenggarakan di tujuh daerah, yakni Medan, Ambon, Gorontalo, Bombana, Palembang, Tojo Una-Una (Touna), dan Pekanbaru.
“Ini menunjukkan komitmen PJS untuk menghadirkan akses UKW secara merata, tidak hanya di kota besar, tetapi juga di daerah,” jelasnya.
Dengan disahkannya Pedoman UKW, pelaksanaan ujian ke depan akan dilakukan secara lebih terencana, hirarkis, dan terkoordinasi, dengan prioritas bagi pengurus dan anggota PJS yang belum kompeten.
Pedoman Surat Menyurat Resmi PJS disusun untuk menertibkan penggunaan nama, logo, kop surat, stempel, penomoran, kewenangan penandatanganan, hingga sistem pengarsipan di seluruh tingkatan organisasi.
Pedoman ini diharapkan mampu mencegah tumpang tindih kewenangan serta penyalahgunaan atribut organisasi, sekaligus menjaga marwah dan akuntabilitas PJS secara kelembagaan.
Dengan ditetapkannya tiga Pedoman Organisasi strategis tersebut, Rakernas III PJS menjadi tonggak penting dalam memperkuat fondasi organisasi yang modern, tertib, dan akuntabel.
Ke depan, DPP PJS akan menindaklanjuti hasil Rakernas dengan menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) serta mendistribusikannya ke seluruh DPD dan DPC guna memastikan implementasi berjalan efektif di daerah.
Dengan fondasi regulasi yang semakin kuat dan jumlah jurnalis kompeten yang terus bertambah, PJS menyongsong tahun 2026 dengan optimisme sebagai bagian dari keluarga besar konstituen Dewan Pers. (35).
































