Quick Wins Presisi Jum’at Curhat Polsek Cinangka – Polres Cilegon


Redaksi sarana informasi.com

Cinangka//SI.com,-
Program Quick Wins Presisi Jum’at Curhat di wilayah Hukum Cinangka, dalam rangka meningkatkan ketertiban masyarakat (Kantibmas) dan mempererat talisilaturahmi dengan masyarakat terutama di Desa Barosjaya, Jum’at, 03 Februari 2923 Curhat Polsek Cinangka.

Jum’at Curhat Polsek Cinangka dengan masyarakat Desa Barosjaya di Aula Kantor Desa Barosjaya yang di hadiri Kepala Desa Barosjaya Muhammad Abdu beserta Staf jajaran, Ketua BPD Asep Sujana, RT RW Se-Desa Barosjaya serta Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Desa Barosjaya.

Kapolsek Cinangka AKP Agustian, S.H, M.M. di dampingi Kanit Provos Aipda Gun gun Hardianto, Bripka Eka Heryanto, Bripka Mujib Burahman, dan Babinkamtibmas Desa Barosjaya Bribka Salman Farisi.

Kapolsek Cinangka AKP Agustian, SH.MM. Sampaikan ini adalah Program Mabes POLRI Quick Wins Presisi Jum’at Curhat yang merupakan yang pertama silaturahmi maupun mempermudah dan meningkatkan pelayanan, serta menampung segala laporan, keluhan warga masyarakat khususnya yang ada kaitannya dengan tugas-tugas Kepolisian maupun pelayanan khususnya wilayah Cinangka.

Juga Kapolsek sampaikan terkait permasalahan apa saja yang dapat di musyawarahkan oleh Kepala Desa yang harus di selesaikan dengan cara musyawarah di kantor desa yang melibatkan Bhabinkamtibmas tujuannya supaya memenuhi unsur dan antara kedua belah pihak tidak saling di rugikan.

Disamping itu kegiatan Jumat curhat ini mendekatkan hubungan silaturahmi dengan para tokoh agama tokoh pemuda dan tokoh masyarakat untuk lebih bersinergi tentunya dalam berkomunikasi akan lebih mudah berjalan lancar, sehingga dapat mewujudkan Harkamtibmas menjadikan situasi wilayah yang aman dan kondusif.

Kegiatan Quick Wins Presisi Jum’at Curhat yang merupakan menjadi program penting, untuk di wilayah hukum cinangka, di Desa Barosjaya Jum’at Curhat yang ke Lima dan terus di laksanakan dengan desa-desa yang lain. Kalau sebanyak 14 Desa yang ada Se-kecamatan Cinangka Jumat curhat ini akan di lakukan terus-menerus ke depannya dengan cara mertemu dan kumpul dengan masyarakat desa secara langsung.

Baca juga:  Pj Bupati Banyuasin Hani Sekda Pantau Banjir Di Kecamatan Rantau Bayur

“Ia menambahkan, serta bagai mana persyaratan dalam membuat SKCK bagi masyarakat pendatang yang harus di jamin oleh pemerintah setempat dengan menggunakan surat domisili, dan bagi masyarakat pribumi, semuanya berlaku sama harus melengkapi persyaratan membawa Fotocopy KTP 2 lembar, fotocopy KK 1 lembar, fotocopy ijazah/Akte Kelahiran 1lembar, serta Pas Photo 4X6 latar belakang merah 4 lembar dengan sistem prosedur.

Lanjutnya, semua mekanisme harus di tempuh dalam proses pendaftaran pembuatan SKCK, kalau persyaratan semuanya kengkap tidak memakan waktu yang lama, kalau pembuatan SKCK baru 15 menit, bagi yang perpanjangan waktu 10 menit sudah selesai, imbunya.

Kepala Desa Barosjaya Muhammad Abdu sampaikan kepada media ini, dia sangat berterima kasih atas kedatangan Kapolsek Cinangka AKP Agustian, SH,MM. Yang sudah datang ke Desa Barosjaya dan ia menyambut baik dan semogah kedepan masyarakatnya Desa Barosjaya lelalu dekat dengan polisi, khususnya Pemerintahan Desa dengan Polsek Cinangka terus bersinergi dalam menjaga kondusivitas masyarakat, Pungkasnya

reporter; (L30)

Editor; ph


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊