PTUN Kupang Keluarkan Surat Perintah Kepada Bupati Nabit, Agar Segera Kembalikan Jabatan ASN yang Dinonjob


12 shares

 

Ruteng, NTT//SI.com- Polemik Nonjob 26 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah (Lingkup) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Manggarai terus bergulir.

Sebelumnya, pada tanggal 4 Oktober 2023, Mahkamah Agung (MA) menolak Kasasi Bupati Manggarai, Herybertus G.L. Nabit,

Dalam laman Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) yang diperoleh media ini pada waktu itu, bahwa perkara nomor 334/K/TUN/2023 telah diputuskan.

Dalam perkara itu, Bupati Manggarai Herybertus G.L.Nabit sebagai pemohon, sedangkan Kristoforus Darmanto dkk sebagai termohon atau tergugat yang diajukan melalui PTUN Kupang, nomor Perkara Pengadilan : 31/G/2022/PTUN.KPG.

Ketua Majelis, Dr. H. Irfan Fachrrudin, SH.,CN memutuskan, Kasasi yang diajukan oleh Bupati Hery Nabit dinyatakan ditolak, dan diputuskan pada Rabu 4 Oktober 2023.

Lalu kemudian pada 10 Juni 2024 Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengeluarkan perintah eksekusi atas putusan berkekuatan hukum tetap perkara yang diajukan 13 ASN yang dicopot tanpa dasar oleh Bupati Manggarai, Herybertus G.L. Nabit.

Surat perintah eksekusi bernomor W-TUN2154/H.K.2.7106/2024 pertanggal 10 Juni 2024 mewajibkan tergugat Bupati Manggarai Herybertus G.L Nabit menjalankan putusan perkara yang berkekuatan hukum tetap setelah melewati tiga tingkat putusan yakni ; PTUN Kupang NTT, PTUN Tingkat Banding Mataram Nusa Tenggara Barat, serta Putusan Mahkamah Agung RI.

Perintah eksekusi diterbitkan pasca para penggugat mengajukan permohonan eksekusi ke PTUN Kupang usai putusan tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 334 K/TUN/2023 tanggal 4 Oktober 2023 yang mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

“Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan Para Penggugat untuk dikembalikan pada jabatan semula atau pada jabatan lain yang setara dengan jabatan semula sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian kutipan amar putusan kasasi yang disertakan dalam perintah eksekusi PTUN Kupang sebagaimana dilihat, Kamis malam (20/6/2024).

Baca juga:  Tega, Sopir Travel di Manggarai Setubuhi Anak Dibawah Umur Didalam Mobil

Putusan Mahkamah Agung tersebut menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang Nomor : 31/G/2022/PTUN.KPG tanggal 2 November 2022 dan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram Nomor: 8/B/2023/PT.TUN.MTR tanggal 27 Maret 2023.

Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, H. Eri Elfi Ritonga yang menandatangani perintah eksekusi menulis, eksekusi terhadap putusan PTUN demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan taat pada aturan perundang-undangan.

“Bahwa perlu kami tegaskan,menyangkut eksekusi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,demi tercipta pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta menjunjung tegaknya hukum dan keadilan,maka terhadap Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara (dalam hal ini Tergugat) diwajibkan memperhatikan dan menataati Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor:B.471/I/1991 tertanggal 29 Mei 1991 Perihal:Pelaksanaan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Surat Edaran Nomor SE/24/M.PAN/8/2004 tertanggal 24 Agustus 2004 perihal Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” papar Ritonga

“Bahwa inti Surat Edaran tersebut adalah para Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara(dalam hal ini Tergugat) diwajibkan untuk mentaati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap”, tambah Ritonga

Sementara dalam poin penetapan, PTUN Kupang memerintahkan tergugat atau termohon eksekusi (Bupati Manggarai) untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang Nomor 31/G/2022/PTUN.KPG tanggal 2 November 2022 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram Nomor:8/B/2023/PT.TUN.MTR tanggal 27 Maret 2023 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:334 K/TUN/2023 tanggal 4 Oktober 2023 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde).

“Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang untuk mengirimkan Salinan Penetapan perintah Pelaksanan Putusan (Eksekusi) kepada Tergugat /Termohon Eksekusi (Bupati Manggarai),” perintah Aritonga.

Baca juga:  Pemerintah Kecamatan Tanah Abang Selenggarakan Musrenbang RKPD 2025

Surat eksekusi PTUN Kupang ini dilengkapi mutlak dilaksanakan berdasarkan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 5 Tahun1986 yang menyatakan bahwa hanya putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan.

Selain itu PTUN Kupang memberi penegasan tambahan berdasarkan Pasal 116 ayat (2) Undang Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang peradilan Tata Usaha Negara.

“Apabila setelah 60 (enam puluh) hari kerja putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Tergugat, di mana Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang peradilan Tata Usaha Negara, Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu tidak mempunyai kekuatan hukum lagi,” urai Ketua PTUN Kupang, H. Eri Elfi Ritonga.

Penulis : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

12 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊