Labuan Bajo, NTT//SI.com- Ulah PT. Flobamora yang kembali menetapkan tarif baru naturalis guide di Taman Nasional Komodo (TNK), Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Masyarakat adat yang tergabung dalam FPM (Forum Peduli Manggarai Barat) kirim signal perlawanan keras kepada BUMD Pemprov tersebut.
Koordinator FPM Lorens Logam, kepada media ini melalui via WhatsApp pada Jumat (21/04/2023) mengatakan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi itu lakukan operasi ilegal. Seperti diketahui, Surat Keputusan Direksi PT Flobamor Tentang Tarif Jasa Pelayanan Wisata Alam di Taman Nasional Komodo Nomor 01/SK-FLB/III/2023, kebijakan baru itu mulai berlaku sejak Sabtu, 15 April 2023.
Dengan kebijakan baru ini, wisatawan yang berkunjung ke wilayah TN Komodo, khususnya di wilayah yang masuk dalam kendali perusahaan daerah milik Pemerintah Provinsi NTT itu, mesti membayar biaya tambahan. Biaya tambahan itu di luar dari yang dibayarkan kepada agen travel dan karcis masuk sesuai ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2014 tentang Peraturan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selama ini berlaku.
Dalam SK Direksi tanggal 24 Maret 2023, PT Flobamor mengatur tarif jasa kepemanduan wisata di Pulau Komodo dan Pulau Padar, lokasi perusahaan ini mengantongi Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Wisata Alam [IUPJWA] sejak 2022.
Menanggapi kebijakan tarif tersebut, Koordinator FPM Lorens Logam *menilai* PT. Flobamora *telah menanam bibit persoalan, yang berpotensi memunculkan Kegaduhan yang akan mengganggu Kamtibmas jelang pelaksanaan ASEAN Summit*.
“Tahun lalu itu kan terjadi perlawanan yang dahsyat dari masyarakat, yang kemudian harus dihadapkan dengan tindakan represif oleh aparat kepolisian. dan ini juga ulah PT. flobamora”, Lorens Logam.
Ia menambahkan bahwa, Masyarakat dipukul dan ditangkap karena dituding mengganggu keamanan publik. Sebetulnya yang membuat kekacauan itu, Pemerintah sendiri (Pemprov NTT).
“Bagaimana mungkin Pemprov melalui BUMD mengeluarkan kebijakan yang tidak populis, tidak demokratis serta tidak berpihak kepada masyarkat, inikan bertentangan dengan prinsip kita dalam bernegara. Kenapa disaat Kawasan Wisata TNK dan Labuan Bajo Umumnya belum terkenal, PT. Flobamora tidak mau ambil bagian untuk terlibat memajuakan pariwisata disini? Giliran sudah tenar dan punya brand sekarang, mereka mau caplok. Tidak hanya secara hukum mereka salah, secara etika pun sudah salah. Hargai dong kami msayarakat lokal disini, jangan kami diasingkan seperti penonton di tanah kami sendiri. Saya minta Pemprov untuk belajar menghargai Hukum, belajar menghargai Budaya Manggarai serta belajar menghargai rakyat”, pungkas Logam
Terlepas dari itu, lanjut Logam, dalam teori Goverment to Business, meletakkan pemerintah untuk konsenstrasi pada dua hal yakni Public Good dan Public Services. Public Goods berbicara tentang Negara “Pemerintah” berkewajiban menggelar Pembangunan infranstruktur (Infrastruktur Darat, Laut dan Udara) serta fasilitas publik lainnya. Membangun apa yang masyarakat tidak bisa bangun, membangun apa yang private tidak bisa bangun. Berikutnya Public Services, berbicara tentang bagaimana pemerintah menghadirkan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Baik pelayanan pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya.
“Terhadap Bisnis Pemprov NTT yang diakselerasi oleh BUMD melalui PT. Flobamora di Kawasan TNK merupakan suatu bentuk sikap apatis dan arogansi kekuasaan! Pemerintah tidak boleh jalankan bisnis yang sifatnya berkompetisi dengan masyarakatnya sendiri, menciptkakan rivalitas dengan masyarkat. Yang dilakukan oleh Pemprov (PT. Flobamora) saat ini ciptakan rivalitas serta konflik vertikal dengan KLHK juga Pemkab Manggarai Barat.
Jadi, sekali lagi tolong kita sama – sama jaga situasi yang kondusif menjelang KTT ASEAN Summit. Kita mestinya bersinergi untuk menyukseskan Hajatan yang bertaraf Internasional ini”, harap Lorens Logam
Untuk Diketahui, penetapan Harga secara sepihak dan tidak masuk akal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direksi PT Flobamor Tentang Tarif Jasa Pelayanan Wisata Alam di Taman Nasional Komodo Nomor 01/SK-FLB/III/2023,
Berdasarkan SK tersebut, tarif untuk wisatawan domestik di Pulau Komodo adalah Rp 250 ribu untuk short track, Rp 275 ribu untuk medium track, dan Rp 300 ribu untuk long track, yang termasuk dalam kelompok jasa informasi, pemanduan, dan perjalanan.
Sementara untuk kegiatan adventure Loh Liang, bervariasi mulai dari Rp 350 ribu hingga Rp 500 ribu, sedangkan pemanduan malam sebesar Rp 350 ribu. Di lokasi wisata Padar Selatan, PT Flobamor menetapkan tarif Rp 250 ribu untuk treking, Rp 375 ribu untuk bird watching, Rp 400 ribu untuk sport fishing, Rp 375 ribu untuk syuting film, dan Rp 275 ribu untuk fotografi.
Sedangkan tarif masuk wisatawan mancanegara ditetapkan Rp 400 ribu untuk short track, Rp 425 ribu untuk medium track, dan Rp 450 ribu untuk long track.
Aktivitas adventure Loh Liang dipatok sebesar dari Rp 500 ribu hingga Rp 1,2 juta dan Rp 1 juta per orang bagi yang bermalam.
Di Padar Selatan, turis mancanegara dipungut biaya trekking sebesar Rp 400 ribu, Rp 750 ribu untuk bird watching, Rp 800 ribu untuk sport fishing, Rp750 ribu untuk syuting film, dan Rp550 ribu untuk kegiatan fotografi.
Editor : Dody Pan
0 Comments