Redaksi sarana informasi.com
Pangkalan Balai, Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota menyediakan layanan Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2024 melalui aplikasi SIAP KERJA untuk memberikan pelayanan kepada pengusaha dan pekerja/buruh dalam pelaksanaan pembayaraan THR
Keagamaan, sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
THR keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja/buruh (Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak dan Imlek), kecuali ditentukan lain sesuai dengan kesepakatan pengusaha dan pekerja/buruh yang dituangkan dalam PK/PP/PKB.
Terkait hal ini, Pemerintah Kabupaten Banyusian telah menyiapkan Posko Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2024 bagi pekerja buruh/ karyawan dalam wilayah Kabupaten Banyuasin dengan website pengaduan online https://poskothr.kemnaker.go.id dan juga menyediakan kontak person konsultasi agar dapat berkonsultasi Terkait THR Keagamaan.
Langkah-langkah penggunaan aplikasi layanan pengaduan THR:
1. Pilih Menu Masuk
2. Login SIAP KERJA : https://account.kemnaker.go.id/. (Mendaftarkan diri jika belum terdaftar)
3. Pengaduan THR :
3.1. Tekan Menu Pengaduan THR
3.2. Isikan formulir
3.3. Laporkan
Ditemui saat memantau arus mudik, Penjabat Bupati Banyuasin, H. Hani Syopiar Rustam, SH didampingi oleh Kepala Nakertrans Banyuasin, Ir. H. Epriliansyah, M Si mengajak agar pekerja yang ada di Kabupaten Banyuasin dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya Posko Pengaduan yang telah ada di Kabupaten Banyuasin. “Pergunakan dengan benar sesuai dengan prosedur yang benar, ” sarannya.
Posko Pengaduan ini sesuai dengan arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Editor Pahrul Ed 🇮🇩
0 Comments