Redaksi sarana informasi.com
Muara Enim//Berdasarkan data dan informasi, bahwa dalam 1 minggu ini terdapat 2 kejadian meninggalnya tamu atau pengunjung dalam acara pernikahan, pertama di Muratara dan kedua di OKI.
Sesuai hasil pendalaman awak media bahwa kedua acara tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat atau aparat terkait. Untuk mengantisipasi dan mencegah peristiwa serupa khusus nya di wilayah Hukum Polsek Rambang Dangku Kabupaten Muara Muara Enim melalui Kapolsek IPTU Pamris Malau.SH, telah memberikan Himbuan dan larangan kepada Masyarakat, serta sanksi bagi penyelenggara Kegiatan.
,” Kami menghimbau pada warga kecamatan Empat Petulai Dangku dan kecamatan Rambang Niru wilayah hukum Polsek Rambang Dangku, untuk Penyelenggara pesta yang tidak ada ijin dapat diproses dengan menerapkan pasal 510 KUHP, namun kami sarankan tetap memperhatikan bentuk acara yang diselenggarakan,” Ucap”, Kapolsek IPTU Pamris Malau, SH.
Lebih lanjutnya beliau mengatakan, jika pemilik dan atau penyelenggara acara menyuplai barang yang tidak diperkenankan (seperti miras) dan kemudian menimbulkan kematian, sangat memungkinkan diproses dengan menerapkan pasal 359 KUHP, kelalaian pasif, sert, jika barang siapa lebih khusus penyelenggara atau pemilik acara mengetahui adanya penggunaan narkotika tetapi dengan sengaja tidak melaporkan maka dapat diproses dengan pasal 131 UU Nomor 35 tahun 2009 ttg narkotika,” kami akan proses sesuai aturan hukum,” tegas Kapolsek IPTU Pamris Malau SH.
Di sini kami selaku Unsur pemerintah, baik dari Kapolsek Rambang Dangku, Danramil 403-04/ Gunung Megang Camat Rambang Niru dan Camat Empat Petulai Dangku, memberikan atensi yang serius terkait penanggulangan khususnya pesta tanpa ijin dan yang ada unsur musik Remix baik melalui pendekatan preventif, prevensi bahkan penegakan hukum, untuk diperhatikan dan tidak dilanggar.
(Pers: Nuramin Jafar)
Editor Pahrul Edi
0 Comments