Sarana Informasi Banner

Polsek Mariana Ungkap Pencurian Besi Telekomunikasi, Tiga Tersangka Diamankan

Redaksi sarana informasi.com

Banyuasin, si.com// Jajaran Polsek Mariana berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menimpa sebuah menara telekomunikasi (Tower Mitra Tel/DMT) di wilayah hukumnya. Tiga orang pelaku berhasil diamankan setelah melalui penyelidikan selama kurang lebih satu bulan.

Kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 15 Oktober 2025, mengenai kejadian pencurian yang terjadi pada dini hari, Sabtu (11/10/2025), sekira pukul 02.00 WIB. Kejadian berlangsung di Jalan Sabar Jaya, Kelurahan Mariana Ilir, Kecamatan Banyuasin I.

Berdasarkan keterangan korban, FP(30), warga Palembang, para pelaku yang saat itu belum diketahui identitasnya, diduga memotong pagar harmonika yang mengelilingi menara. Setelah berhasil masuk, mereka membongkar dan mencuri besi bracing sepanjang 61 meter dan besi redundant sepanjang 40 meter dari struktur menara tersebut. Akibat aksi ini, korban mengalami kerugian material senilai Rp 7.250.000.

Kapolsek Mariana, IPTU Ahmad Iqbal, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Sikat II Musi 2025. “Berdasarkan informasi yang kami terima, pada Senin (10/11/2025) malam, tim Opsnal Unit Reskrim berhasil menangkap satu tersangka pertama, yakni F(22), di sekitar lokasi kejadian,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap (F), terungkap bahwa ia tidak bertindak sendirian. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap dua rekannya, yaitu E(35) dan RN (26). Ketiganya berdomisili di lingkungan yang sama dekat lokasi kejadian, yakni di Jalan Sabar Jaya, Lorong Amaliah.

“Setelah dilakukan interogasi, ketiga tersangka mengakui perbuatannya. Motif dari kejahatan ini adalah ekonomi,” jelas IPTU Ahmad Iqbal. Saat ini, ketiga tersangka telah dititipkan di Polsek Mariana untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menyatakan bahwa ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tindakan yang telah dilakukan jajaran Polsek Mariana antara lain pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, dan para tersangka, serta upaya pengamanan barang bukti.

Editor Pahrul Edi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

WARNING: DILARANG COPAS

© 2025 SaranaInformasi.com | Media Cetak & Online
Portal Berita Akurat & Berimbang