SPANDUKMEDIASHOLAWAT_copy_2456x491-2048x409.jpg SPANDUKMEDIASHOLAWAT_copy_2456x491-2048x409.jpg SPANDUKMEDIAKOLABORATIF_copy_2456x516-2048x430.jpg

Polres Manggarai Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara


0
12 shares

 

Ruteng, NTT//SI.com- Kepolisian Resort (Polres) Manggarai, Provinsi Nusa Tengga Timur (NTT) berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur berinisial YGYN (14). Seorang pelaku berinisial MH (37) berhasil diamankan Polisi setelah dilaporkan oleh keluarga korban.

Kejadian itu terjadi dirumah keluarga korban atas nama Rofina Lidus (57) di Kelumpang Desa Perak, Kecamatan Cibal, bulan Desember 2024 lalu.

Atas kejadian itu, keluarga korban yang bernama Rofina Lidus melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai pada Rabu 12 Februari 2025 sekitar pukul 21.00 wita. Dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/52/II/2025/SPKT/ResManggarai/PoldaNTT, tanggal 12 Februari 2025.

Kapolres Manggarai, AKBP Hendri Syaputra melalui Wakil Kepala Kepolisian Resort Manggarai (Wakapolres) Manggarai Kompol M.C Sitepu, S.H didampingi KBO Reskrim Polres Manggarai, Ipda Musthafa Fadlia S.Tr. K saat menggelar Konferensi Pers pada Rabu (30/04/2025) kepada awak media menyampaikan bahwa, pada hari Sabtu 28 Februari 2024 sekitar pukul 23.45 wita saat anak korban sedang tidur tiba-tiba anak korban tersadar sudah berada dikamar tersangka.

“Saat itu anak korban tersadar kalau anak korban sudah tidak memakai celana dan tersangka juga sudah tidak memakai celana. Kemudian korban melihat tersangka sudah posisi diatas badan anak korban sedang memasukan penisnya kedalam kemaluan anak korban dan menggoyangkan pantatnya secara maju mundur secara berulangkali”, jelas Wakapolres Manggarai, Kompol M.C Sitepu, S.H kepada awak media, Rabu (30/04/2025) saat melakukan Konfrensi Pers di Mapolres Manggarai

Saat anak korban mau berteriak, lanjut Wakapolres Manggarai menjelaskan, tersangka (pelaku) menampar anak korban sebanyak satu kali. Setelah menampar, tersangka langsung menaikan celananya dan langsung kabur dan keluar dari kamar.
Kemudian anak korban kembali masuk kedalam kamar milik neneknya Rofina Ludis.

Baca juga:  Daftar di Partai Hanura, Heri Ngabut Menyinggung Pentingnya Garuda Seorang Wakil Bupati, dan Peran Pegawai

“Saat anak korban ingin kembali tidur, tersangka datang dan mengatakan, “jangan kasih tau, cukup hari ini saja”. Kemudian anak korban menjawab, saya mau lapor Polisi, kemudian tersangka mengatakan, itu ada kau punya adik satu lagi. Mendengar itu, anak korban langsung diam karena takut adiknya diapa-apain oleh tersangka”, lanjut Wakapolres Manggarai menjelaskan.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undan nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pasal 81 ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 15 (Lima Belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5000.000.000,00 (Lima Ratus Miliar).

Pewarta : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

0
12 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

WARNING: DILARANG COPAS