Ruteng, NTT//SI.com- Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Manggarai melimpahkan berkas perkara terkait tindak pidana Bahan Bakar Minyak (BBM) yang melibatkan tersangka atas nama WW alias WJ ke Kejaksaan Negeri Manggarai, Kamis (04/12/2025).
Pelimpahan berkas perkara dilakukan setelah penyidik merampungkan pemberkasan, dan proses pelimpahan berjalan tertib dan mengikuti standar prosedur penyidikan sebagai syarat untuk dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.
Kasat Reskrim Polres Manggarai, AKP Donatus Sare, S.H., M.H., menjelaskan bahwa berkas perkara tersangka WW alias WJ, termasuk tiga tersangka lainnya, telah dinyatakan lengkap hasil penyidikan dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan dan telah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai untuk diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jika dalam batas waktu empat belas hari tidak ada petunjuk maka berkas dinyatakan lengkap, maka kami akan menyerahkan Tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kasat Reskrim.
Tegaskan Tidak Ada Praktik Suap
Menanggapi adanya rumor terkait dugaan suap dari tersangka WW alias WJ kepada penyidik, Kasat Reskrim dengan tegas membantah isu tersebut. Ia menekankan bahwa selama kepemimpinannya, proses penyidikan dilakukan secara profesional dan tidak ada praktik suap atau pungli.
“Saya pastikan tidak ada praktik suap seperti yang dituduhkan. Setiap perbuatan melawan hukum yang dapat dibuktikan sesuai ketentuan pasti akan ditindaklanjuti. Tidak ada toleransi untuk tindakan di luar prosedur,” tegas AKP Donatus Sare, S.H., M.H
Menanggapi kesan lambannya penanganan kasus, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan memiliki tahapan yang membutuhkan ketelitian dan waktu untuk memastikan terpenuhinya seluruh unsur pidana.
“Dalam proses penanganan kasus, ada mekanisme penyelidikan untuk memastikan apakah peristiwa tersebut merupakan tindak pidana atau bukan. Hal ini memerlukan waktu sehingga terkesan lamban. Namun yang pasti, berkas perkara tahap pertama sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Ruteng. Kita tinggal menunggu apakah ada petunjuk atau tidak. Jika ada, akan kami lengkapi. Jika dinyatakan lengkap, maka akan dilakukan penyerahan tahap dua, yaitu berkas, tersangka, dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.
Pihak Sat Reskrim Polres Manggarai menegaskan bahwa penanganan kasus BBM akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan berkesinambungan demi mencegah terjadinya pelanggaran serupa di wilayah hukum Polres Manggarai.
Dengan pelimpahan berkas perkara ini, proses hukum pun memasuki tahapan berikutnya sesuai mekanisme peradilan pidana.
Pewarta : Dody Pan













