Maluku – Kembali lagi, Polres Maluku Tenggara, telah di laksanakan Kegiatan, Press Release Kasus Tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak di bawah Umur, bertempat di Mapolres Maluku Tenggara pada jumat (21/04/2023),
Kapolres Maluku Tenggara AKBP Frans Duma, S.P. Di dampingi oleh IPTU Dominggus Bakarbessy, S.H. selaku Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara, dan IPDA Michael Y. Pattilemonia, selaku P.s. Kasihumas Polres Maluku Tenggara.
Pria berpangakat AKBP menjelaskan, Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau penganiayaan dengan Laporan Polisi Nomor : LP /08/ II / 2023 / SPKT / RES MALRA / POLDA MALUKU, Tgl 16 Februari 2023.
“Yang mana waktu dan tempat Kejadian pada hari Pertama kali pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2022 sekitar pukul 20.00 wit, bertempat di Desa Faan Kec Kei Kecil Kabupaten Maluku tenggara dengan Korban saudara berinisial I L R Alias D dan Tersangka berinisial A T alias D,”ucap Kapolres Malra.
Lanjutnya, “Pasal yang disangkakan dalam perbuatan tersebut yaitu Pasal 76C Juncto Pasal 80 Ayat (1) Undang – undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. Sesuai dengan pasal yang di sangkakan terhadap tersangka maka tersangka di ancam dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun,” tegas orang satu di jajaran polres Malra.
Adapun Barang Bukti, tambahnya, yakni Seutas kabel berwarna hitam dengan ukuran panjang keseluruhan satu koma enam puluh satu meter yang digunakan Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban I L R Alias D dikarenakan anak dari tersangka D T sementara berkelahi dengan korban I L R Alias D.
Kronologis yaitu yang mana Tersangka A T Alias D melakukan penganiayaan terhadap korban I L R Alias D dengan mengunakan seutas kabel sebanyak dua kali, Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2023 sekitar pukul 20.00 wit, bertempat di desa faan Kecamatan Kei kecil Kabupaten. Maluku tenggara Sebelum Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban, tersangka sementara berada di rumah tiba – tiba Tersangka mendengar keributan di depan jalan raya kemudian tersangka keluar dengan membawa seutas kabel dan menuju ke tempat keributan terebut.
Setelah tersangka sampai di tempat keributan tersebut Tersangka melihat anaknya D T berkelahi dengan Korban I L R Alias D setelah itu tersangka langsung mengayunkan seutas kabel yang dipegangnya ke arah tulang belakan Korban I L R Alias D, dua kali, setelah itu korban I L R Alias D langsung melarikan diri.
Tindakan dan Langkah-langkah yang di lakukan Pihak Polres Maluku Tenggara yakni menerima pengaduan Korban dan membuat Laporan Polisi di SPKT Polres Maluku Tenggara dan diterbitkan Visum et Repertum dari Pihak RS, berkas tersebut di terima Sat Reskrim Polres Maluku Tenggara guna lakukan olah TKP pemeriksaan Korban para saksi – saksi dan juga melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Tersangka.”tutup AKBP Frans Duma.
Penulis: APRI
0 Comments