Batanghari – A.Manan Bin Hasyim(Alm)75 tahun, warga Desa Olak, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari Propinsi Jambi.
Mengaku Kecewa dengan Penanganan Hukum Polres Batanghari terhadap Laporannya Mengenai peristiwa Penyerobotan Tanah dan pemalsuan yang terletak di Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari.
Padahal dugaan peristiwa pidana tersebut telah Resmi dilaporkan dan diterima Satreskrim Polres Batanghari Pada Kamis, Tanggal 24 Agustus 2023 yang lalu.
Kakek Berusia 75 tahun tersebut Kepada Media Saranainformasi.com (30/10/2023) menyampaikan kekecewaannya, bahwa Laporannya lamban ditangani, sudah tiga bulan juga belum dipanggil dan mengaku juga belum mendapatkan SP2HP.
” Selaku Pelapor Bingung juga kami pak, Sudah berjalan tiga (3) bulan kok belum ada kejelasan,Aku juga belum dipanggil, dan belum juga diberikan Surat ,SP2HP mengenai laporan aku ” ujar pak manan
Ditambahkan pak manan, padahal Sangat Jelas, lahan kita diserobot, ditanami Sawit, dan kita sudah bersertifikat dan diakui pihak BPN .
Dalam hal ini pelapor berharap kasus ini segera Dituntaskan dan Para pelaku Ditindak Tegas.
Pak Eko, Selaku Kasi.di BPN Batanghari ketika dikonfirmasi mengatakan,
” Kami Sudah ke lokasi kemaren pak,
Saya tinggal menunggu BAP dari Polres Batanghari” (1/11/2023).
Terpisah,Kapolres Batanghari,AKBP. Bambang Purwanto.Sik.
Ketika dikonfirmasi membenarkan Laporan tersebut dan menyarankan langsung ke Kasat.
” Waalaikum salam
Lgsg ke Kasat saja pak.
Ok Nanti Saya tanya Penyidiknya” ujar Kapolres.
Berdasarkan petunjuk pak Kapolres, hingga Bertemu Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP.Piet Yardi ,Ketika dikonfirmasi Mengenai Laporan A.Manan.
Kasat mengatakan ” Sabar ya Seminggu lagi kita Kabari”. Ujar kasat (21/10/2023).
Ketika dikonfirmasi Kembali pada 1 November 2023 , Kasat Mengirim Pesan WhatsApp dan beralasan ,
” Ia Lagi Nunggu Pihak BPN mereka lagi banyak kegiatan, Mereka minta Waktu , Insyaallah Minggu ini bisa turun Ke lapangan bersama -sama”.
Berdasarkan Amanat undang-Undang,Hal yang Wajar Pelapor dan Awak Media bertanya, Karena ketidakprofesionalan Penyidik dan Diduga Tidak Menjalankan Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Faktanya berdasarkan keterangan Pelapor SP2HP untuk Pelapor juga belum diberikan.
Istilah Mapia Tanah Akhir-akhir ini muncul kembali, padahal cukup jelas Permasalahan Mapia Tanah jadi Atensi untuk di tindak.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo Meminta Jajarannya menindak Secara Tegas Para Mapia Tanah.
” Karena Mapia Tanah menjadi perhatian Khusus Bapak Presiden, dan Saya diperintah Bapak Presiden untuk Usut Tuntas Masalah Tanah,”. Ujar Sigit dalam keterangan tertulis (18/2/2021).
” Karena masalah Mapia Tanah menjadi Perhatian, Saya Minta untuk Jajaran Tidak Perlu Ragu, Proses Tuntas, Siapapun Bekingnya, Sebagaimana Program PRESISI,Proses Penegakkan Hukum Harus di Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu.
(Husnan Jbi)
0 Comments