Redaksi; sarana informasi.com
Banyuasin- si.com//Sopir pengangkut Gas Elpiji Rayon Musi Banyuasin bersama kernetnya ditangkap Polisi lantaran diduga jual beli BBM Bersubsidi. Berdasarkan keterangan Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safei melalui Kasatreskrim AKP Hary Dinar, S.Ik, SH, MH menjelaskan Pelaku di tangkap di Kelurahan Setrio Kecamatan Banyuasin Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, (02/12/2022)
Hary mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan mobil Elpiji yang sehari-hari untuk pengangkutan tabung gas elpiji, Sebelumnya polisi melakukan pengintaian di setiap SPBU.
“Hasil dari penyelidikan bahwa pelaku bernama Anton dan Riko warga Musi Banyuasin ditangkap saat melakukan pemindahan BBM dari tangki ke jerigen di daerah Setrio,”jelasnya kepada awak media di Mapolres Banyuasin,
Sebelumnya lanjut dia, Polres Banyuasin melakukan pengungkapan penyalahgunaan BBM bersubsidi namun dengan modus lain. ” Ini modusnya menggunakan mobil Elpiji kalau yang kemarin itu menggunakan mobil Kuda,” tambahnya.
Untuk ancaman hukumannya, Pelaku disangkakan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 undang-undang republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Pelaku diancam hukuman penjara paling 6 tahun dan denda Rp 60 miliar,” ungkapnya.
0 Comments