Politisi Partai NasDem Gelapkan Uang Negara 8 Triliun Rupiah, Ini Realese Resmi dari Kejagung


11 shares

 

Jakarta, SI.com- Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang “Tersangka” yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana dalam penyediaan infrastruktur “Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4,dan 5 BAKTI Kementrian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 s/d 2022.

Dalam rilis yang diterima media ini pada (17/05/2023) malam, dari Kejari Manggarai melalui via WhatsApp menerangkan bahwa, adapun tersangka, satu orang tersangka tersebut yaitu Johny Plate (JP) selaku Menteri Komunikasi dan Informatika berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-21/F2/Fd.2/05/2023 untuk mempercepat proses penyidikan tersangka JP, dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2023 s/d 05 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Agung, Berdasarkan Surat Perintah Peraharan Nomor : Pir ; -21/F.2/Fd/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.

Tersangka JGP disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2021 Jo. Undang-undang RI Nomor 31 tahun atas perubahan tentang Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya JGP diperiksa dengan status sebagai saksi selama 2 jam sejak pulul 09.00-10.30 Wib oleh 4 orang Tim Penyidik. Selama pemeriksaan, JGP diberikan 33 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika RI dan Pengguna Anggaran (PA) dalam peristiwa pidana pada pelaksanaan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kementrian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 s/d 2022.

Dalam perkara ini, kerugian uang negara berdasarkan perhitungan Badan Keungan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp. 8.032.084.133.795 yang terdiri dari tiga hal yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Baca juga:  Kejagung Sita Tanah Johnny G Plate Seluas 11,7 Hektar di Labuan Bajo

Proyek penyediaan infrastruktur Base Transcaiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung 1,2,3,4,dan 5 merupakan proyek strategis nasional, dan oleh karenanya akan tetap dilanjutkan sehingga kepentingan masyarakat yang tinggal di kawasan terdepan, terluar dan tertinggal (3T) dapat menerima 4G.

Penetapan tersangka dan penahanan terhadap JGP adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik didalamnya.

Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional, dalam hal ini proyek penyediaan infrastruktur Base Transceivet Station (BTS) 4G dan infrastruktur paket 1,2,3,4,dan 5, demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah.

Editor : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

11 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊