Ruteng, NTT//SI.com- Laporan Polisi Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi terhadap salah satu warga Translok yang memosting gambar di media sosial memantik tanggapan serius dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) cabang Ruteng Santu Agustinus.
Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) cabang Ruteng Laurensius Lasa bahwa, sikap Bupati Edi tidak mencerminkan pejabat publik yang arif dan bijaksana seperti rezim orde baru.
“Kami menilai bahwa tindakan Bupati Edi merupakan bukti bahwa kematangan emosional dari seorang pejabat publik masih sangat minim, sehingga nampaknya rezim yang dipimpinnya antikritik persis seperti yang terjadi pada masa orde baru”, tulis Laurensius dalam keterangan tertulisnya yang dikirim ke media ini melalui via WhatsApp Jumat (22/09/2023) pukul 07.30 wita
Laurensius pun melanjutkan bahwa substansi dari postingan saudara Rio menjadi sebuah otokritik terhadap kinerja Bupati Manggarai Barat yang semestinya menjadi poin evaluasi baginya.
“Apa yang diposting oleh saudara Rio merupakan ungkapan kemarahan atas sertifikat tanah yang menjadi aspirasi warga Translok yang sejauh ini tidak ada tanggapan serius dari Pemerintah. Semestinya sebagai pejabat publik tidak boleh bawa perasaan, dan harusnya fokus pada substansi yang dipersoalkan oleh warga Translok “, pungkas Loin
Pria yang kerap disapa Loin itu menegaskan kepada Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi untuk segera mencabut Laporan Polisi karena dianggap sebagai upaya untuk melemahkan nalar kritis masyarakatnya.
“Ini adalah zaman reformasi yang memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk menyampaikan kritikan. Namun yang terjadi malah Bupati Edi membatasi ruang gerak masyarakat untuk mengkritisi rezim yang dipimpinnya di Manggarai Barat”, tegas Loin
Loin juga meminta kepada Bupati Manggarai Barat untuk segera mencabut Laporan Polisi yang diduga akan mempersekusi warga Translok.
“Kami meminta kepada saudara Bupati Edi Endi belum mencabut laporannya dalam kurun waktu seminggu kedepan. Apabila tidak direspon, maka kami akan mengerahkan masa sebanyak mungkin untuk melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Bupati Manggarai Barat “, tegas Loin
Selain itu presidium gerakan kemasyarakatan (Germas) Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) cabang Ruteng Marsianus Gampu menyampaikan bahwa penegak hukum jangan menjadi alat kekuasaan untuk menjerat masyarakat.
“Kami minta dengan Aparat Penegak Hukum (APH) supaya jangan pernah menjadi alat kekuasaan untuk menjerat masyarakat. Aparat Penegak hukum harus profesional dalam mengambil keputusan terkait laporan yang dibuat oleh Bupati Manggarai Barat. Karena kami menilai sikap yang dilakukan oleh salah satu warga dari translok itu tidak melanggar UU. Justru dalam UUD 1945 yang tertuang pasal 28 kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum merupakan salah satu hak asasi manusia”, terang Marsianus
Marsianus mengharapkan Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) mestinya harus menegakkan hukum secara adil, tidak boleh menjadikan masalah ini untuk menjerat orang yang tidak bersalah demi kepentingan tertentu.
“Kami minta aparat tidak boleh main mata atau berselingkuh dengan kekuasaan untuk kepentingan sepihak”, tegas Marsianus
Editor : Dody Pan
0 Comments