Borong, NTT//SI.com- Kasus penganiayaan wartawan Firman Jaya, yang dilakukan oleh wartawan Andre Kornasen dkk pada Senin (31/03/2025) di Borong, Polisi menetapkan dua orang tersangka.
Adrianus Kornasen dan Yohanes Jehaman Kornasen menjadi tersangka setelah mengikuti rangkaian pemeriksaan selama lima hari pasca kejadian.
Firman Jaya, jurnalis detiknet.id yang jadi korban dalam peristiwa tersebut, mengatakan bahwa dirinya mengetahui penetapan tersangka terhadap kakak dan adik itu, setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada Sabtu malam, 5 April 2025.
“Sesuai SP2HP yang saya terima, sudah ada tersangka yaitu Adrianus Kornasen atau Andre; dan adiknya, Yohanes Jehaman Kornasen atau On,” kata Firman dalam keterangan tertulis yang diterima media ini Minggu (06/04/2025) siang
Ia mengapresiasi Polres Manggarai Timur yang mengusut kasus itu secara serius hingga penetapan tersangka.
“Terima kasih kepada penyidik yang sudah bekerja keras memproses kasus ini hingga penetapan tersangka. Semoga ini jadi pelajaran ke depan agar tidak ada lagi kasus kekerasan seperti yang saya alami,” katanya.
Andre Kornasen, jurnalis sekaligus pemilik media Floreseditorial.com, bersama adiknya dilaporkan mendatangi kediaman Firman di Wolo Kolo, Kelurahan Kota Ndora, pada Senin malam, 31 Maret, sekitar pukul 22.30 Wita.
Mereka diduga mengeroyok dan menganiaya Firman hingga menyebabkan luka pada area mata kanan dan memar di bagian punggung.
Forum Anti Kekerasan Manggarai Timur mengecam aksi kekerasan tersebut dan meminta polisi untuk mengusutnya secara tuntas.
“Apapun motif di balik peristiwa itu, kekerasan bukanlah cara yang tepat untuk menyelesaikan masalah,” kata forum yang dibentuk untuk merespons kasus tersebut, dalam sebuah pernyataan.
“Borong ini kota kecil. Kita ingin jadikan Borong ini sebagai kota damai. Tidak boleh ada kekerasan dan tindakan premanisme di Borong ini.” tambahnya
Pewarta : Dody Pan
0 Comments