Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Besi di Tanah Abang, Barang Bukti Diamankan

PALI – Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Abang berhasil mengungkap kasus pencurian di sebuah bengkel milik warga Desa Harapan Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Seorang pria berinisial WI (26) ditangkap setelah diduga kuat mencuri berbagai material dan peralatan besi dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 8 juta.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 07.30 WIB. Korban, Arman Sahri (43), mendapat informasi dari saksi bahwa bengkelnya disatroni pencuri. Setelah dicek, benar bahwa sejumlah barang hilang, di antaranya 56 potong plat besi berlobang, 40 potong plat besi polos, 75 mata grinda, kabel las tembaga sepanjang 12 meter, 24 potong behel, dan satu unit tangga besi.

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanah Abang langsung melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, keberadaan pelaku berhasil diketahui. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Suryadinata, S.Psi., M.Si. kemudian melakukan penangkapan terhadap WI di wilayah Desa Harapan Jaya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian berupa potongan plat besi, kabel las tembaga, potongan behel, serta beberapa mata grinda.

Kapolsek Tanah Abang IPTU Arzuan, S.H. menegaskan kasus ini menjadi bukti kesigapan anggota dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Pelaku sudah berhasil kami amankan beserta barang bukti. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif untuk pengembangan lebih lanjut,” jelas IPTU Arzuan.

Sementara itu, Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Tanah Abang menekankan komitmen pihaknya dalam menjaga keamanan.

“Polres PALI bersama jajaran tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak kriminal. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan cepat, tepat, dan profesional demi terciptanya kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (35).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

WARNING: DILARANG COPAS