Polisi Tangkap Buronan 9 Tahun Kasus Perampokan Sadis di Benakat Minyak

Views: 0

PALI – Setelah sembilan tahun buron, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi akhirnya menangkap D.G. (22), warga Desa Benakat Minyak, yang terlibat perampokan disertai pembunuhan terhadap Suarti, warga Dusun II Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Pelaku diamankan pada Minggu (14/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Rekannya, F.P. alias Klencet (22), sudah lebih dulu mendekam di Lapas Muara Enim dalam kasus berbeda.

Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H. menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 25 November 2016. Kedua pelaku membobol rumah korban dengan bersenjata kayu dan pisau. Korban yang terbangun dipukul dan ditusuk berulang kali hingga meninggal dunia.

“Setelah menghabisi korban, pelaku mengambil perhiasan, barang dagangan warung, rokok berbagai merek, mie instan, dan uang tunai sekitar Rp700 ribu,” ungkap Kapolsek.

Kapolres PALI AKBP [Nama Kapolres] melalui Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus memburu pelaku tindak pidana tanpa mengenal batas waktu.

“Tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan, apalagi yang merenggut nyawa orang lain,” tegasnya.

Saat ini, D.G. sudah diamankan di Polsek Talang Ubi untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan penyelidikan terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.(35).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

WARNING: DILARANG COPAS