Polisi Meringkus Pelaku dan Penadah Pencuri Sepeda Motor di Manggarai


 

Ruteng, NTT//SI.com- Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai kembali mengamankan pelaku pencurian sepeda motor asal Ruteng, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa (05/04/20223).

Pelaku pencurian sepeda motor tersebut berinisial YSG 17 tahun, laki-laki, bersetatus pelajar, alamat Cuncalawar, Kelurahan Satartacik, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, dan dijualkan kepada (penadah) berinisial OA laki-laki 27 tahun asal Runtu, Desa Latung, Kecamatan Cibal Barat, Kabupaten Manggarai.

Sementara korban (pemilik sepeda motor) Emanuel Krispiano, 18 tahun laki-laki bersetatus pelajar alamat Cuncalawar, Kelurahan Sataetacik, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Ipda I Made Budiarsa selaku Humas Polres Manggarai kepada SI.com melalui pesan WhatsApp pada Rabu (05/04/2023) malam menerangkan bahwa, pada hari Selasa 04 April 2023 korban datang ke Polres Manggarai untuk membuat pengaduan mengenai kehilangan sepeda motor miliknya.

“Kemudian pada Rabu tanggal 05 April 2023 sekitar pukul 14.30 wita anggota Unit Jatanras mendapat info dari Kanit Reskrim Polsek Cibal bahwa penadah (pembeli) sepeda motor beserta barang bukti berada di Pagal Kecaamtan Cibal,”, terang Ipda I Made Budiarsa

lebih lanjut Budi menerangkan bahwa setelah diamankan, pelaku penadah tersebut mengaku bahwa dirinya membeli sepeda motor tersebut melalui media sosial facebook dengan akun GY, namun akun GY tersebut sudah diblokir. Dari hasil penyelidikan anggota Unit Jatanras Polres Manggarai, diketehui bahwa pelaku berada di Cuncalawar, Kelurahan Satartacik, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

“Pada Rabu 05 April 2023, sekitar pukul 06.30 wita bertempat di Cuncalawar, Kelurahan Satartacik, Anggota Unit Jatanras Polres Manggarai, mengamankan pelaku pencurian 1 unit kendaraan sepeda motor Revo, warna hitam”, jelas Budiarsa

“Setelah anggota berhasil mengamankan pelaku dan membawa ke Polres Manggarai, dalam perjalanan pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah mencuri sepeda motor milik korban, dimana pelaku menerangkan bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 04 April 2023 sekitar pukul 01.00 wita pelaku yang merupakan tetangga kost korban melihat sepeda motor milik korban yang diparkir didepan kostnya, kemudian pelaku diam-diam merusak kontak motor dengan menyambungkan kabel kontak. Lalu pelaku mendorong sepeda motor tersebut menuju jalan raya, kemudian sekitar pukul 09.00 wita pelaku membawa lari sepeda motor tersebut menuju Pagal, dan menjual sepeda motor itu kepada pelaku penadahan seharga Rp. 3.100.000. Setelah itu pelaku kembali ke kostnya yang beralamat di Cuncalawar, dan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut sebagian telah digunakan oleh pelaku dan yang tersisah atau uang yang dipegang oleh pelaku sebesar Rp. 600.000”, tutup Ipda I Made Budiarsa Humas Polres Manggarai

Baca juga:  Tambang Galian C Milik PT. Floresko yang Diduga Ilegal di DAS Desa Lemarang Dinilai Meresahkan Warga

Untuk diketahui, barang bukti yang diamankan Polisi adalah, 1 Unit Sepeda Motor Honda Revo warna hitam, dengan nomor Polisi : L 5940 DO, nomor rangka : MH1JBC1169K471458 dan nomor mesin : JBC1E1473344.

Penulis : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊