Manggarai, NTT//SI.com- Unit Jatanras Polres Manggarai menangkap pelaku perjudian Sabung Ayam di Wae Kang, Desa Kakor, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Minggu (27/11/2022) sekitar pukul 15.40 Wita.
Pelaku yang diamankan Polisi, adalah :
1. M J laki-laki, umur 41 tahun, alamat Wae Kang, Desa Kakor, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai.
2. H A laki-laki umur 64 tahun alamat Golo Kolang, Desa Desa Bea Kakor, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai.
Barang bukti yang diamankan sebagai berikut :
1. Uang tunai sebesar Rp. 800.000 (Delapan Ratus Ribu Rupiah).
2. 1 buah dompet pisau taji
3. 15 bilah pisau taji ayam
4. 4 gulungan benang untuk ikat pisau di kaki ayam
5. 4 ekor ayam jantan
Kapolres Manggarai, AKBP. Yoce Marten, S.H.,S.I.K.,M.I.K, melalui Paur Humas Polres Manggarai IPDA I Made Budiarsa kepada media ini melalui pesan WhatsApp pada Senin (28/11/2022) siang menjelaskan bahwa, Unit Jatanras mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Wae Kang, Desa Kakor, Kecamatan Ruteng, sedang ada aktivitas judi sabung ayam yang sudah berlangsung lama, dan kegiatan judi sabung ayam tersebut dilakukan setiap hari minggu.
“Setelah itu Unit Reskrim Polres Manggarai yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Manggarai IPTU Hendricka R.A. Bahtera, S.T.K.,S.I.K.,M.H melakukan penggerbekan dilokasi tempat judi sabung ayam tersebut dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang transaksi judi sabung ayam beserta barang bukti”, jelas IPDA I Made Budiarsa
Selanjutnya kata Budi, para pelaku serta barang bukti dibawah dan diamankan ke Polres Manggarai. Pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Penyidik Pidum Polres Manggarai guna untuk diproses secara hukum.
Penulis : Dody Pan
0 Comments