Ruteng, NTT//SI.com- Satuan Reskrim Polres Manggarai bersama Polsek Reo akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku yang tega membakar istrinya sendiri di Reo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) beberapa waktu lalu.
Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh, melalui Kasi Humas Polres Manggarai IPDA I Made Budiarsa kepada Wartawan via WhatsApp menjelaskan bahwa, Satuan Reskrim Polres Manggarai bersama Polsek Reo, pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekitar pukul 21.30 Wita dalam kurun waktu 2×24 Jam telah mengamankan saudara I di Rumah milik saudara Tadu Ahmad (ayah kandung Sdr. I), yang saat itu rumah dalam keadaan kosong karena saudara Tadu Ahmad dan keluarga sedang berada di Polres Manggarai untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus kebakaran rumah sdr. I.
Adapun rangkaian kegiatan yang di lakukan kata Budiarsa, Sekitar pukul 21.30 Wita Sdr. I diamankan dirumah orang tuanya Bpk. Tadu Ahmad kemudian di bawa ke Polsek Reo dan selanjutnya di bawa ke Polres Manggarai oleh penyidik satuan Reskrim Polres Manggarai.
“Sekitar pukul 00.15 Wita, dilakukan interogasi awal terhadap sdr. I diruangan Reskrim Polres Manggarai, fakta – fakta yang di temukan adalah Inisial I, Laki – Laki, Usia 31 Tahun, Pekerjaan Petani/Pekebun, Alamat Gadong Rt/Rw 005/003 Desa Salama Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai melakukan penganiayaan terhadap saudari F Y di dalam kamar di rumah pelaku menggunakan Sebuah Palu yang berada di dalam kamar dengan cara memukul pada bagian kepala korban secara berulang kali”, jelas IPDA I Made Budiarsa
Budiarsa menambahkan bahwa pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap anak S yang berada di dalam kamar, saat anak korban sedang tertidur, anak korban mendengar teriakan dari saudari F Y (Istri pelaku) sehingga anak korban bangun dan menyaksikan saudari F Y yang telah di aniaya oleh saudara I, Karena anak korban menjadi saksi mata terhadap perbuatan yang telah dilakukannya dan takut anak korban akan memberitahukan kepada orang lain sehingga pelaku melakukan penganiayaan terhadap anak korban dengan menggunakan Palu yang di gunakan untuk menganiaya saudari F Y dengan cara memukul pada bagian kepala anak korban.
“Selanjutnya Pelaku mengambil kompor yang berisi minyak tanah dan menyiramkan kearah korban saudari F Y, yang saat itu masih merintih kesakitan lalu pelaku menyalakan pemantik gas sehingga api mulai menyebar dan mengenai kaki dari anak korban, kemudian pelaku mengangkat anak korban dan membawanya ke kamar mandi sampainya di kamar mandi pelaku membekap mulut anak korban, ketika nyala api semakin membesar pelaku mengangkat anak korban sambil mengambil parang yang berada di dalam rumah kemudian membawanya keluar dan pada saat sampai di luar rumah pelaku bertemu dengan saudara Tadu Ahmad (orang tua Pelaku) dan saudari Siti Nuryati (saudari kandung pelaku) lalu kemudian pelaku mengeluarkan parang dari dalam sarungnya dan melakukan pengancaman kepada orang tuanya. Namun di halangi oleh saudari Siti Nurhayati, setelah itu pelaku melarikan diri kearah hutan, sedangkan terhadap saudari F Y dibiarkan terbakar didalam rumah”, pungkas Budi
Buadiarsa menambahkan bahwa, sekitar pukul 02.00 Wita Pelaku di amankan di Rutan Polres Manggarai. Pelaku sudah sering melakukan penganiayaan terhadap korban dan sudah menjadi kebiasaan dari pelaku.
Atas peristiwa itu kata Budi, pelaku disangkakan dengan Pasal 187 ayat (3) KUHP Jo Pasal 44 ayat (3) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 tetang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Unsur Pasal 187 ayat (3) KUHP : Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir; Ancaman pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan meng-akibatkan orang mati.
Unsur Pasal 44 ayat (3) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 tetang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban Ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
“Setelah kejadian, Pelaku sempat melakukan percobaan bunuh diri dengan meminum cairan Tuksedon dan menggorok lehernya”, tutup Kasi Humas Polres Manggarai, IPDA I Made Budiarsa
Penulis : Dody Pan
0 Comments