Sarana Informasi Banner

PMKRI Ruteng Desak Kapolda NTT Ambil Alih Kasus BBM yang Libatkan Pengusaha WJ dari Penanganan Polres Manggarai

 

Ruteng, NTT//SI.com- Polisi sempat mengamankan truk yang mengangkut 3 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Ruteng, Ibukota Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). BBM itu diduga dibeli dari HN (53) asal Kelurahan Carep.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan dari salah seorang warga asal Carep yang minta namanya untuk dirahasiakan dengan alasan keamanan, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut terjadi pada 31 Oktober 2024 lalu.

Penangkapan itu, kata dia, 5 hari sebelum Polisi melakukan penangkapan mobil pick up milik Safridus, asal Watu Cie, Kabupaten Manggarai Timur, pada 5 November 2024 yang muat 6 jerigen jumbo BBM jenis pertalite yang saat ini juga 7 Awak Mobil Tangki (AMT) atau sopir tangki sudah menjadi tahanan kejaksaan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II-B Ruteng.

“Saya tau, saya punya rumah dekat Pertamina itu, penangkapan pick up juga saya dapat liat, itu didepan gerai bandung utama, hanya saat itu saya tidak tau persis berapa jumbo yang diamankan,” jelasnya

Informen tersebut juga menjelaskan bahwa, penangkapan tersebut terjadi di rumah milik, HN (53) warga Carep, Kelurahan Carep. Selain 3 ton BBM dalam truk juga kata dia, Polisi mengamankan 40 jerigen jumbo isi BBM bersubsidi jenis solar di rumah warga tersebut.

“Waktu itu ada juga uang sebanyak 10 juta kalau tidak salah yang diamankan Polisi,  uang itu diduga untuk membayar BBM itu, rupanya baru abis transaksi waktu itu, uang itu juga dijadikan barang bukti saat itu, kalau saya tidak salah karena Polisi amankan uang itu juga,” jelas informen tersebut kepada wartawan Kamis (30/10/2025) malam.

Saat itu lanjut dia, ada 5 orang yang ditangkap yakni, NU (Sopir) warga asal Leda Stadion, Kelurahan Leda, HN, (penimbun), AEH (Sopir) warga asal pitak, WJ (Baba), asal Mbaumuku, yang merupakan kontraktor sekaligus pemilik mobil dan pemilik modal yang transaksi BBM jenis solar.

“Kalau tidak salah uang 10 juta yang ikut disita bersama BBM itu milik WJ, saya tau dia pemodal karena kontraktor,” jelasnya lanjut

Sementara pada Senin (03/11/2025) Polres Manggarai melalui Kabag Humas mengeluarkan press realease bahwa, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) berhasil mengungkap dan menangani kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Dari hasil penyelidikan dan pengembangan perkara, sebanyak 13 (tiga belas) orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Manggarai, AKBP Hendri Syaputra, S.I.K melalui Kabag Humas Polres Manggarai, AKP Gusti Putu S. Nugraha menjelaskan bahwa, Kasus ini bermula pada Rabu, 6 November 2024, sekitar pukul 00.30 Wita, ketika Unit Jatanras Polres Manggarai mengamankan dua orang pelaku berinisial GN dan SDS saat melakukan aktivitas pengangkutan BBM jenis Pertalite menggunakan mobil Daihatsu Pick Up warna hitam dengan nomor polisi AA 8498 JB di Jalan Jurusan Ruteng–Borong, tepatnya di depan Toko Bandung Utama, Kelurahan Carep, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 30 jerigen berisi BBM jenis Pertalite dengan total volume sekitar 900 liter. Kedua pelaku diketahui merupakan orang suruhan dari FM, selaku pemilik modal” kata Nugraha

Ditambahkannya bahwa dari hasil pengembangan, polisi menemukan adanya keterlibatan beberapa pihak lainnya. BBM tersebut disalurkan kepada tiga orang penadah berinisial IA, SJ, dan STVP, yang mengaku membeli Pertalite dari tujuh orang awak mobil tangki (AMT) berinisial FN, AA, RS, HH, HD, HS, dan AN.

Atas temuan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Manggarai membuat Laporan Polisi Nomor: LP/A/06/XI/Res.2.1/2024/SPKT tanggal 06 November 2024, dan mengamankan barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.

PEMBAGIAN PENANGANAN KASUS :

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, perkara ini displit menjadi dua berkas perkara :

Berkas Perkara Pertama : BP/21/VII/2025/Sat Reskrim, tanggal 24 Juli 2025. Tersangka sebanyak 7 (tujuh) orang,masing-masing berinisial : FN, ASA, RS, HH, HD, HS, dan AN.

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Ruteng berdasarkan surat Nomor: B-1386/N.3.17/EKU.1/09/2025 tanggal 30 September 2025, dan telah dilakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri Manggarai pada 27 Oktober 2025”, jelas Nugraha

Sementara berkas Perkara Kedua, melibatkan 6 (enam) tersangka masing-masing berinisial : IM (pemilik modal/pembeli), GN (sopir suruhan IM), DS (kenek/konjak suruhan IM), IA, SJ, dan VTP (ketiganya sebagai penadah BBM jenis Pertalite).

“Terhadap keenam tersangka tersebut telah dilakukan penetapan tersangka dan berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai pada 6 November 2025”, imbuhnya

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dinilai ada perbedaan dalam penanganan kasus antara masyarakat biasa dengan pengusaha bermodal, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng St. Agustinus melayangkan ultimatum keras menyikapi dugaan praktik “standar ganda” dalam penegakan hukum kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang ditangani Polres Manggarai.

PMKRI MENILAI : PENGKHIANATAN TERHADAP KEADILAN SOSIAL

Ketua PMKRI Cabang Ruteng, Margareta Kartika, menegaskan bahwa diskriminasi ini tidak bisa ditoleransi. Ia menuduh adanya perlindungan yang disengaja terhadap elit pemilik modal oleh oknum aparat.

“Ini bukan hanya masalah penegakan hukum biasa, ini adalah pengkhianatan terhadap keadilan sosial. Hukum di Manggarai terindikasi kuat hanya berlaku bagi yang lemah, sementara pemodal besar mendapat perlakuan istimewa, seolah-olah mereka kebal hukum,” tegas Kartika, dilansir Pena1NTT.com, Selasa (04/11/2025)

TIGA POIN DESAKAN MENDESAK KAPOLDA NTT

PMKRI secara resmi menyampaikan tiga tuntutan utama yang ditujukan langsung kepada pimpinan tertinggi kepolisian di daerah, yaitu Kapolda NTT dan Divisi Propam.

1. Ambil Alih Kasus WJ : PMKRI mendesak Kapolda NTT segera mengambil alih kasus pengusaha WJ dari penanganan Polres Manggarai. Hal ini dianggap urgen untuk memutus rantai dugaan intervensi dan transaksi gelap di tingkat lokal.

2. Audit Etik dan Sanksi Tegas : PMKRI menuntut agar Divisi Propam Polda NTT segera melakukan audit etik dan profesionalisme terhadap proses penyidikan yang telah dilakukan penyidik Tipidter Polres Manggarai.

3. Transparansi Total : Tuntutlah pengungkapan kasus WJ secara profesional dan transparan untuk memulihkan kepercayaan publik.

Pewarta : Dody Pan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

WARNING: DILARANG COPAS

© 2025 SaranaInformasi.com | Media Cetak & Online
Portal Berita Akurat & Berimbang