PALI – Diketahui sebelumnya bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menggodok opsi pemilihan umum antara proposional terbuka atau tertutup, bermacam tanggapan dari berbagai pihak telah dilontarkan oleh para elit politik di tanah air.
Namun penantian lama masyarakat menunggu kepastian putusan MK terjawab sudah hari ini, MK telah memutuskan sistem pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/06/2023).
Mendengar putusan tersebut, Ketua DPC PKB Kabupaten PALI, Aka Cholik Darlin.S.Pdi, SH, MM, mengapresiasi putusan tersebut, menurut Putra asli Kecamatan Tanah Abang ini, putusan MK dengan pemilihan proporsional terbuka adalah keputusan yang tepat, dan sangat diharapkan para caleg.
“Keputusan yang tepat, dan itu yang diharapkan para caleg,”ujar Mantan DPRD PALI yang akan mencalonkan diri sebagai DPRD Provinsi Sumatera Selatan ini pada saat dihubungi melalui saluran telepon pada Kamis sore (15/06/2023).
Ed.
0 Comments