Redaksi sarana informasi.com
Palembang – Dalam rangka pengamanan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan serta Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota se-Sumatera Selatan, Penjabat Bupati Banyuasin, H. Hani Syopiar Rustam menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) digelar di Griya Agung Palembang, Selasa (7/05/2024).
Penjabat Gubernur Sumatera Selatan, Dr. Drs. A. Fatoni, M. Si menyatakan bahwa kegiatan ini menunjukkan komitmen bersama, kekompakan untuk melaksanakan tugas masing-masing dengan baik. Pembiayaan Pilkada bersumber dari anggaran negara, oleh sebab itu, dana ini dihibahkan kepada TNI dan Polri.
Sumsel menjadi pelopor pertama di Indonesia penandatanganan NPHD serentak, biasanya dilakukan sendiri-sendiri tapi kita berkomitmen agar kita bekerja dengan kompak secara bersama-sama.
Saya harap pelaksanaan dapat dilakukan dengan kondusif dan aman di Sumsel, dan terima kasih atas kerja keras TNI dan Polri atas pengamanan selama pemilu di Sumsel zero konflik, ” jelasnya.
“Mari bersama membangun iklim yang kondusif dan citra yang baik, tidak hanya dalam pelayanan publik dan pembangunan saja. Selain itu juga berita yang baik wajib untuk dimasifkan,” tutupnya.
Pj. Bupati Banyuasin Hani S. Rustam menegaskan bahwa Kabupaten Banyuasin siap menerima arahan dan melaksanakan sesuai tahapan penyelenggaraan PemilIhan Kepala Daerah (Pilkada).
“Alhamdulillah hari ini bersama dengan Dandim 0430 Banyuasin dan Kapolres Banyuasin, disaksikan oleh Pj.Gubernur Sumsel, Pangdam II Sriwijaya, Kapolda Sumsel, Ketua KPUD dan Ketua Bawaslu Banyuasin, kami telah menandatangani NPHD serentak dengan Kabupaten Kota yang lain se-Sumsel, ” jelasnya.
Hani S. Rustam menambahkan setelah penandatangan NPHD ini, Pemerintah Kabupaten Banyuasin telah bersiap mengikuti aturan dan membantu dalam setiap tahapan pilkada serta bersinergi dengan penyelenggara pilkada, TNI, POLRI, Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan dalam menciptakan pilkada yang aman, lancar, sukses dan kondusif.
Editor Pahrul Edi
0 Comments