PALI, – Kebocoran pipa minyak mentah milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 4 Adera Field kembali terjadi pada Kamis 25 Desember 2025. Tumpahan minyak dari pipa tersebut mengalir ke rawa-rawa yang dikelilingi kebun milik warga di wilayah Desa Pengabuan Kecamatan Abab Kabupaten PALI sehingga tanah dan tanaman di sekitar lokasi secara otomatis menyerap zat pencemar tersebut.
Peristiwa ini berkaitan langsung dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang secara tegas melarang setiap perbuatan yang menyebabkan pencemaran tanah dan air. Jika pencemaran terbukti, pelaku usaha wajib bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan.
Aliran minyak mentah yang masuk ke rawa tidak hanya mencemari air, tetapi juga meresap ke tanah dan akar tanaman, termasuk kebun karet warga yang menjadi sumber penghidupan masyarakat sekitar. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan kerusakan tanam tumbuh dan penurunan kualitas lingkungan secara jangka panjang.
Dalam Pasal 69 ayat (1) UU 32/2009, ditegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi pidana maupun administratif.
Warga menyebut pipa yang bocor tidak ditanam di dalam tanah, melainkan berada di permukaan. Bahkan, pipa tersebut dikabarkan pernah bocor sebelumnya dan hanya diperbaiki dengan pemasangan klem, tanpa perbaikan permanen. Hal ini diduga menjadi penyebab kebocoran kembali terulang.
Kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip keselamatan operasi migas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mewajibkan badan usaha migas menjamin keamanan instalasi, keselamatan masyarakat, dan perlindungan lingkungan di wilayah operasinya.
Kebocoran pipa yang berulang dari tahun ke tahun menunjukkan adanya dugaan kelalaian dalam pemeliharaan dan pengamanan aset migas. Padahal, jalur pipa minyak merupakan objek vital nasional yang seharusnya mendapat pengawasan ketat.
Jika kelalaian ini terbukti menyebabkan pencemaran, maka perusahaan dapat dijerat Pasal 99 UU 32/2009, yang mengatur bahwa pencemaran akibat kelalaian dapat dikenai pidana penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar, tergantung dampak yang ditimbulkan.

Dari sisi dampak lingkungan, pencemaran minyak mentah di rawa dan kebun warga berpotensi menyebabkan penurunan kesuburan tanah, kematian mikroorganisme, serta kerusakan tanaman produktif. Tanaman yang menyerap zat pencemar juga dikhawatirkan tidak layak secara ekologis dan ekonomi.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, pelaku usaha yang menyebabkan pencemaran wajib melakukan penanggulangan dan pemulihan lingkungan. Kegagalan menjalankan kewajiban tersebut dapat berujung pada denda administratif, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin.
Selain berdampak pada lingkungan, kebocoran ini juga menyentuh aspek sosial dan ekonomi masyarakat. Kebun karet yang tercemar berarti hilangnya sumber penghasilan warga, sementara rawa yang tercemar mengancam aktivitas sehari-hari masyarakat sekitar.
UU 32/2009 menegaskan bahwa masyarakat yang dirugikan akibat pencemaran berhak atas ganti rugi dan pemulihan lingkungan. Hal ini menempatkan tanggung jawab penuh pada perusahaan untuk tidak hanya memperbaiki pipa, tetapi juga memulihkan kerusakan yang terjadi.
Warga Pengabuan mendesak agar pemerintah daerah, instansi lingkungan hidup, Kementerian ESDM, dan aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh. Mereka meminta agar persoalan ini tidak lagi diselesaikan secara tambal sulam.
Jika dalam proses penyelidikan ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian berat, maka Pasal 98 UU 32/2009 membuka ruang penegakan hukum yang lebih tegas, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
“Minyak mengalir ke rawa dan kebun kami. Tanaman pasti menyerap. Kalau dibiarkan, kami yang menanggung dampaknya,” ujar salah satu warga.
Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan, serta meminta agar jalur pipa diperbaiki secara permanen demi mencegah pencemaran berulang yang terus merugikan lingkungan dan kehidupan warga.

Sementara itu, saat dikonfirmasi pada Sabtu 27 Desember 2025. dua orang pihak humas perusahaan Pertamina Adera Field belum bisa memberikan keterangan apapun, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak manajemen Pertamina Adera Field dan berjanji akan menyampaikan keterangan ke awak media setelah mendapat jawaban manajemen. (35).































