PALI//si.com— Pasangan petahana Calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan (Sum-sel), Nomor Urut dua Ir H Heri Amalindo MM, Dengan pasangan nya Drs H Soemarjono belum bisa dikatakan Pasti menang, Hal ini dijelaskan dalam sidang gugatan di Mahkama Konstitusi (MK) Jakarta Senin (22)03/2021)
Dalam sidang putusan virtual yang disiarkan di akun YouTube resmi milik MK, ketua Majelis Hakim, Anwar Usman mengabulkan gugatan dari pasangan calon Nomor Urut satu Devi Harianto SH, MH dan pasangannya H, Darmadi Suhaimi SH,
“Diputuskan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), diempat (4)TPS yang ada (di PALI),”kata Anwar Usman.
Adapun empat TPS yang harus dilaksanakan PSU tersebut yakni,
1.Desa Tempirai Kecamatan Penukal UtaraTPS 6.
2.Desa Babat Kecamatan Penukal TPS 8.
3.Desa Air Itam Kecamatan Penukal TPS 9 dan TPS 10
Diketahui sebelumnya, hasil rapat pleno KPU PALI Selasa (15/12/2020) memutuskan pasangan calon Nomor Urut dua unggul dengan perolehan suara 51.863. Sementara, paslon nomor urut satu memperoleh suara sebanyak 51.205. Pasangan calon nomor urut dua unggul 658 suara.
(Yoga DS)
0 Comments