Perkara Dugaan Pengancaman Selsai Dengan Cara Restorative Justice


PALI--, Pengertian Restorative Justice adalah alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi,

Prinsip dasar restorative justice adalah adanya pemulihan pada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.

Atau bisa dibilang penyelesaian perkara tanpa masalah, seperti halnya yang dilakukan Jajaran Polres PALI terhadap kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor perkara dugaan tindak pidana pengancaman atau perbuatan tidak menyenangkan dengan cara Restoratif Justice.

Upaya Restorative Justice berhasil dilakukan Kapolres Pali AKBP. Efrannedy.SIK.MAP, melalui Unit Pidum Satreskrim Polres Pali, berlangsung di Mapolres Pali pada Jum’at (16/12/2022).

Menurut Rilis Humas Polres Pali, kronologi kejadian dugaan pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan itu berawal ketika korban yang bernama Bambang Utoyo (27) yang merupakan warga Desa Tanjung Baru Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Muara Enim sedang berada Di PT.SSM.

Saat itu korban sedang membagikan nasi kepada operator, tiba-tiba terduga pelaku bernama BC (32) warga Arjuna I Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih datang dengan marah-marah dan membuat keributan di mess, kemudian BC menghampiri korban dan mendorong kedinding serta mencabut pisau dan diarahkan keperut korban sambil berkata dengan bahasa daerah, (kutujah Kau,=Saya tusuk kamu-Red),

Atas peristiwa itu korban’melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Pali, dengan nomor surat LP/B-167/XII/2022/SPKT/Polres Pali/Polda Sumsel,tanggal 05 Desember 2022, kemudian terlapor diamankan Tim Opsnal Beruang Hitam disertai barang bukti berupa sebilah pisau bergagang coklat dengan panjang berukuran kurang lebih 20 cm.

Namun setelah melalui proses pendekatan kepada kedua belah pihak dengan melakukan Restorative Justice secara humanis, akhirnya antara pelapor dan terlapor sepakat menyelesaikan perkara dengan cara mediasi disertai surat pernyataan dan perdamaian pada tanggal 15 Desember 2022, kemudian mencabut Laporan.

Baca juga:  DANSSK Satgas TMMD-116 Gelar Do'a bersama dalam Menyambut HUT KODAM XVI PATTIMURA

Menanggapi hal itu Kapolres Pali mengatakan bahwa tidak semua perkara harus diakhiri dengan hukuman, menurut nya Restorative Justice adalah cara terbaik penyelesaian perkara,

“Alhamdulillah personil kita berhasil menyelesaikan kasus 335 ayat 1e KUHP tentang dugaan perkara pengancam atau perbuatan tidak menyenangkan melalui Restoratif Just, tentunya kita sangat mengapresiasi kepada personil, korban dan pelaku yang sama-sama telah mengadakan kesepakatan untuk berdamai secara kekeluargaan,”tutup Kapolres Pali.

Rilis Polres Pali.

Editor: Eddi Saputra


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊