Labuan Bajo, NTT//SI.com- Peristiwa yang terjadi di Resto Mai Cenggo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) atas dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota DPR-RI Benny Kabur Harman (BKH) terhadap salah satu karyawan Resto Mai Cenggo, atas nama Ricardo Tungle Cundawan, Pada Rabu (24/05/2022) lalu berakhir Damai di Polres Manggarai Barat, pada Jumat, (10/06/2022).
Pihak Benny K. Harman ( BKH) dan Ricardo Tungle Cundawan, telah bersepakat untuk berdamai dan menarik Laporan Polisi di Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat.
Mediasi kedua belah pihak yang dipimpin oleh Wakil Kepala Kepolisian Resor Manggarai Barat (Wakapolres Mabar) Kompol Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH., S.I.K., M.H disaksikan oleh Kasat Reskrim AKP Ridwan, S.H dan keluarga kedua belah pihak dilaksanakan di Polres Mabar, pada Jumat (10/6/2022) siang.
Pada kesempatan itu Wakapolres menyampaikan upaya perdamaian ini merupakan inisiatif dari kedua belah pihak untuk menjalin kembali hubungan kekeluargaan seperti semula.
Dalam proses mediasi itu juga, Ricardo T. C sebagai salah satu korban dan juga terlapor menyampaikan permohonan maaf kepada Beny K. Harman dan keluarga atas kesalahpahaman dengan dirinya.
Dikatakannya, untuk peristiwa ini dia bersama keluarga telah bersepakat untuk berdamai tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
“Saya akan mencabut Laporan Polisi, dan tidak akan menuntut secara hukum lagi atas peristiwa yang telah terjadi,”
Selain itu, pihak BKH yang diwakili oleh anaknya Maria Cacelia Stevi Harman
Menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang telah terjadi.
Pihak itu juga berterima kasih kepada Kapolres Mabar dan jajaran atas kesigapan dalam mencari keadilan bagi kedua belah pihak.
“Kami minta maaf karena masalah ini sudah menjadi kegaduhan, karena dengan kasus ini telah mencoreng nama baik pariwisata di Labuan Bajo. Mari kita ambil hal positif dari kasus ini,” ujarnya.
Lebih lanjut Ia mengatakan, pihaknya juga akan mencabut Laporan Polisi yang telah dibuat sehingga permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim mengatakan upaya mediasi perdamaian yang telah dilakukan merupakan inisiatif dari kedua belah pihak tanpa ada paksaan.
“Kami hanya mendampingi dan mengikuti alur dari pada penyelesaian ini,” ucap AKP Ridwan.
“Setelah mediasi ini selesai, kedua belah pihak akan mencabut laporan, kemudian kedua belah pihak akan bersama-sama menyelesaikan masalah ini secara adat di rumah Ricardo”,Kata AKP Ridwan.
“Penyelesaian secara adat tidak melibatkan pihak manapun, hanya kedua belah pihak saja,” tutup AKP Ridwan
Penulis : Dody Pan
0 Comments