Peradi Sebagai Organ Negara Harus Dapat Berikan Perlindungan Kepada Pencari Keadilan.”Kata Ketum Peradi


12 shares

Palembang //SI.Com–,Pelantikan pengurus DPC Peradi Cabang Palembang, Dewan kehormatan daerah, Komisi pengawasan advokat daerah masa jabatan 2021-2026 dilaksanakan di Graha Bina Praja, Rabu (16/03/2022).

Ketum DPN Peradi Prof Otto Hasibuan SH MM mengatakan sangat bangga bisa hadir bertemu sekaligus melantik pengurus Peradi Palembang, dewan kehormatan Peradi, dan komisi pengawas advokat.

“Selamat kepada yang sudah dilantik. Saya minta kepada DPC Peradi hendaklah memperhatikan rakyat-rakyat yang tidak mampu,” ujarnya.

Lanjut, ia mengatakan advokat Peradi ini adalah sebagai satu-satunya organisasi advokat yang sah yang melaksanakan fungsi negara.

“Peradi adalah organ negara yang bebas dan mandiri dan melakasanakan fungsi negara. Ada 8 kewenangan negara hanya Peradi yang mempunyai kewenangan ini. Oleh karena itu peran dari Peradi itu sendiri sangat besar. Peradi sebagai organ negara harus dapat memberikan perlindungan kepada pencari keadilan. Untuk bisa memberikan perlindungan kepada pencari keadilan inilah harus berkualitas, karena advokat ini adalah profesi yang terhormat ” katanya.

Sementara itu, Ketua DPC Peradi Palembang Agus Azwar mengatakan semoga dengan pelantikan ini Pengurus Peradi akan dapat menegakkan hukum, menjalankan profesinya dengan sebaik-baiknya.

“Langkah kedepan kita akan menjalankan program yang sudah ada dan menambahkan program yang sudah baik sebelumnya. Contoh kita akan melakukan pendidikan berkelanjutan, pendidikan terhadap advokat baru sebagai wujud dari pengembangan advokat untuk menghadapi globalisasi,” ujarnya.

“Semoga kedepan Peradi samkin kuat, advokat semakin jaya. Serta penegakan hukum semakin baik sehingga bisa menegakkan keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.

(Karman )


Like it? Share with your friends!

12 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

WARNING: DILARANG COPAS