PALI – Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan berupa buah sawit milik PT Surya Bumi Agro Langgeng (SBAL) di Blok 33 Divisi I Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kamis (18/9/2025) siang.
Pelaku berinisial K (40), warga Desa Sinar Dewa, ditangkap tim patroli perusahaan bersama barang bukti 50 tandan sawit seberat 1.020 kilogram serta dua unit sepeda motor tanpa identitas. Dua rekannya, A dan B, berhasil melarikan diri dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, S.H., menjelaskan pelaku berperan sebagai pengangkut sawit curian. Akibat aksi ini, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp4,3 juta. Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Talang Ubi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana pencurian.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat maupun perusahaan. Polres PALI akan terus meningkatkan patroli, berkoordinasi dengan pihak perkebunan, serta menindak tegas pelaku demi menjaga kamtibmas tetap kondusif,” tegas AKBP Yunar.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengejar dua pelaku lain yang berhasil kabur.(35).













