Cilegon – Pada Selasa, 2 Juli 2024, sekitar pukul 23.30 WIB, di Jl. Arjuna No. 12 Kav. Blok, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, seorang pria ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten karena diduga mengedarkan sabu-sabu.
Kapolres Cilegon Polda Banten, AKBP Eko Tjahyo Untoro, melalui PS Kasat Narkoba Polres Cilegon IPTU Nasdian, mengonfirmasi bahwa Unit 2 Satuan Narkoba Polres Cilegon yang dipimpin oleh IPDA Kusuma S. telah mengamankan seorang pria berinisial DL (43) di Jl. Arjuna, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Provinsi Banten.
Barang bukti yang disita antara lain:
* 3 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat brutto 1,14 gram atau netto ± 0,78 gram
* 3 buah bekas solasi warna merah
* Uang tunai sebesar Rp 37.000,-
* 1 unit handphone Galaxy J2 Prime
* 1 buah celana panjang jeans warna hitam.
Nasdian menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi tentang dugaan peredaran sabu-sabu oleh pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa, 2 Juli 2024 sekitar pukul 23.30 WIB, DL ditangkap di pinggir jalan Perum Kapling Blok E, Jl. Arjuna, Kelurahan Ciwaduk.
Diketahui bahwa DL mendapatkan sabu dari seseorang bernama BO (DPO) pada 2 Juli 2024 sekitar pukul 23.00 WIB. Sabu tersebut diserahkan dalam bentuk 2 solasi merah berisi plastik bening di daerah lingkar selatan Kota Cilegon dan 1 solasi merah di daerah Palas Kota Cilegon. Sebelumnya, DL mentransfer uang sebesar Rp 1.140.000 kepada BO. Sabu tersebut dipesan oleh pelaku JN (DPO).
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut. DL dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Leo).
0 Comments