Pemkab PALI Tegas. CSR Bukan Sekadar Formalitas, Tapi Kewajiban Moral dan Hukum Perusahaan

PALI, — Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam membangun daerah secara berkeadilan dan berkelanjutan. Melalui penyelenggaraan Forum Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang digelar di Hotel Srikandi, Jalan Merdeka, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Rabu (15/10/2025), Bupati PALI Asgianto, ST, memimpin langsung jalannya pertemuan yang dihadiri oleh sekitar 30 perusahaan yang beroperasi di wilayah PALI.

Namun suasana forum yang semula diharapkan menjadi ajang membangun sinergi, berubah menjadi ruang refleksi tajam bagi perusahaan-perusahaan yang selama ini dinilai belum optimal menunaikan kewajiban sosialnya kepada masyarakat.

Bupati Asgianto: “Kita Mau Bangun PALI dengan Sebenar-benarnya, Bersama-sama!”

Dalam arahannya, Bupati Asgianto berbicara lugas dan tanpa basa-basi. Ia mengungkapkan kekecewaan karena banyak perusahaan yang hadir hanya mengutus perwakilan tanpa kewenangan mengambil keputusan, padahal undangan disampaikan langsung oleh Bupati.

“Kita mau membangun PALI dengan sebenar-benarnya dan bersama-sama. Tapi kalau yang datang hanya perwakilan tanpa bisa memutuskan apa-apa, bagaimana kita bisa duduk bersama membangun komitmen nyata?” tegas Bupati Asgianto di hadapan peserta forum.

Lebih lanjut, ia mempertanyakan dengan nada kritis tentang sejauh mana dana CSR benar-benar dirasakan masyarakat. “Kepada perusahaan, saya tanya: mana CSR yang kamu serap, untuk siapa, dan di mana dampaknya? Jangan asal lapor sudah menyalurkan, tapi masyarakat di sekitar justru tidak merasakan manfaatnya,” ujarnya tajam.

Menurutnya, penyaluran CSR tidak bisa dilakukan semaunya perusahaan. Pemerintah daerah telah menyiapkan ‘kantong-kantong masalah’ sebagai prioritas pembangunan sosial, mulai dari infrastruktur desa, pemberdayaan ekonomi, hingga pengentasan kemiskinan.

“Kami sudah siapkan peta permasalahan. Tinggal perusahaan memilih bidang mana yang ingin dibantu. Bukan sebaliknya, perusahaan menentukan sendiri arah CSR tanpa melihat kebutuhan nyata masyarakat,” imbuhnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten PALI, Ariansyah, mempertegas kembali bahwa CSR bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum yang melekat bagi setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Indonesia.

“CSR itu kewajiban. Ada dasar hukumnya. Bukan sekadar bentuk kepedulian, tapi perintah undang-undang. Dan kalau tidak dijalankan dengan benar, sanksinya pun ada — bahkan sampai pada pencabutan izin,” ungkap Ariansyah dengan nada tegas namun diplomatis.

Ia menekankan, kehadiran forum CSR seperti ini bukan untuk menekan perusahaan, melainkan membangun keseimbangan antara kepentingan bisnis dan tanggung jawab sosial.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan PALI, Kartika Sari, S.Kom turut menyampaikan evaluasi keras terhadap sejumlah perusahaan yang dinilai kurang mendukung pemasukan pajak daerah.

“Kami minta agar mobil operasional perusahaan yang beroperasi di wilayah PALI mengganti plat kendaraan menjadi plat PALI. Ini penting untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan,” ujarnya.

Kartika juga menyoroti disiplin operasional armada pengangkutan, terutama angkutan batu bara.

“Kalau di Lahat dan Muara Enim kalian bisa menutup muatan batu bara dengan terpal, kenapa di PALI dibuka bebas? Ini tidak adil dan mencoreng wajah daerah. Kami juga minta agar pengemudi menghormati pengguna jalan umum — jangan sampai kegiatan perusahaan menciptakan antrian panjang di jalan yang seharusnya menjadi hak masyarakat,” ucapnya lantang disambut tepuk tangan peserta forum.

Dalam sesi akhir, Bupati Asgianto kembali menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak anti-investasi, namun menuntut tanggung jawab moral dari setiap perusahaan yang menikmati hasil bumi PALI.

“CSR itu bukan beban. Itu bentuk rasa hormat kepada daerah tempat kalian mencari rezeki. Kalau perusahaan ramah, pemerintah dan masyarakat pun akan ramah. Tapi kalau perusahaan hanya datang mengambil keuntungan tanpa peduli, jangan salahkan kalau kami bersikap tegas,” ujarnya dengan nada berwibawa.

Selain soal CSR, Bupati juga menyinggung isu tenaga kerja yang kerap menimbulkan kegelisahan sosial. Ia mendesak agar perusahaan memprioritaskan 100 persen tenaga kerja lokal non-skill dari PALI.

“Kalau tenaga skill tidak ada di PALI, silakan dari luar. Tapi untuk pekerjaan umum dan non-skill, tolong berdayakan putra daerah. Jangan sampai semua posisi, bahkan tenaga kasar pun, diborong dari luar,” tegasnya.

Bupati Asgianto juga geram mendengar kabar adanya jual beli lowongan kerja di perusahaan yang beroperasi di PALI.

“Saya dengar ada oknum yang menjual kesempatan kerja. Yang punya uang bisa masuk kerja, yang tidak punya uang menganggur. Ini tidak boleh terjadi! Kami akan tindak tegas jika terbukti,” tegasnya disertai nada kecewa.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, Bupati Asgianto berencana membentuk Forum CSR Independen Kabupaten PALI, sebagai wadah koordinasi antarperusahaan, pemerintah, dan masyarakat dalam menyalurkan serta mengawasi pelaksanaan CSR.

“Kita akan adakan rembuk bersama dulu untuk membentuk forum CSR independen. Tujuannya agar setiap perusahaan bisa bersinergi, tidak tumpang tindih, dan benar-benar menyalurkan CSR pada sasaran yang tepat,” tandasnya.

Forum CSR ini menjadi pengingat penting bahwa pembangunan daerah tidak bisa berjalan sendiri. Pemerintah daerah membutuhkan kolaborasi nyata dari dunia usaha. CSR bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi tolok ukur kejujuran, empati, dan komitmen moral perusahaan kepada rakyat.

Di bawah kepemimpinan Bupati Asgianto, ST, Pemkab PALI dengan tegas menegaskan arah pembangunan yang berkeadilan dan berkepribadian. Pemerintah terbuka bagi investasi, namun investasi yang beradab dan bertanggung jawab.

Karena pada akhirnya, pembangunan yang berkelanjutan bukan hanya tentang menambah angka ekonomi, tetapi tentang membangun martabat manusia dan menjaga keseimbangan lingkungan. (35).

WARNING: DILARANG COPAS