Redaksi sarana informasi.com
Palembang Si.com// Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Dinas Peikanan Kabupaten Banyuasin bersama Kilang Pertamina Plaju bahu membahu selamatkan sumber daya perairan dan pelestarian ekosistem Sungai Musi guna mendukung keberlanjutan sumber daya perikanan terutama menghadapi penurunan populasi ikan akibat praktik penangkapan yang tidak bertanggung jawab.
Sebagai wujud nyata dalam membuktikan komitmen ini, Dinas Perikanan Kabupaten Banyuasin dan Kilang Pertamina Plaju bersama-sama aktif mensosialisasikan regulasi tentang larangan penangkapan ikan secara ilegal.
Regulasi itu tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang melarang penggunaan putas/racun, setrum ikan, dan bom ikan dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara serta denda Rp1,2 Miliar.
Selain itu, Dinas Perikanan Kabupaten Banyuasin, atas dorongan Kilang Pertamina Plaju, juga telah menerbitkan SK No 72/KPTS/DISKAN/2024 Tentang Pelarangan Penangkapan Ikan secara ilegal menggunakan alat tangkap ikan tidak ramah lingkungan dan pelestarian ikan belida yang mengatur tentang larangan penggunaan alat tangkap yang merusak ekosistem perairan, seperti setrum, racun, dan bahan peledak.
Untuk memastikan peraturan tersebut tersampaikan kepada masyarakat, Kilang Pertamina Plaju mendukung penyediaan plang sosialisasi larangan yang dipasang di beberapa titik di sepanjang Sungai Musi.
Pemasangan plang secara simbolis dilakukan pada Jumat (21/2/2025) di Kelurahan Mariana Ilir, dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, diantaranya Kepala Dinas Perikanan Banyuasin, Dr. Ir. Septi Fitri, MM, Camat Banyuasin I, Bahrum Rangkuti, S.STP, M.Si., dan beberapa pejabat kelurahan di lingkungan kecamatan Banyuasin I.
Dalam kesempatan baik ini, Dr. Ir. Septi Fitri menyoroti kondisi sumber daya ikan yang semakin memprihatinkan. Ia mengajak seluruh pihak untuk sama-sama mendukung pelestarian ekosistem perairan di Banyuasin. “Kita harus saling mendukung agar ekosistem tetap lestari, jika hanya pihak tertentu saja yang peduli, maka upaya ini tidak akan berjalan maksimal, semua program yang berjalan itu pasti akan bisa terlaksana dengan baik jika kita bekerja sama,” ujarnya.
“Kita sudah merasakan dampaknya, pelelangan ikan semakin sepi pembeli karena jumlah ikan yang menurun drastis. Jika hal ini terus dibiarkan, maka generasi mendatang hanya akan mendengar cerita tentang kekayaan perairan kita tanpa bisa menikmatinya,” sambungnya.
Ia menegaskan bahwa salah satu penyebab utama penurunan stok ikan adalah penangkapan ilegal yang menggunakan setrum dan racun, karena cara ini tidak hanya membunuh ikan dewasa, tetapi juga merusak telur-telur ikan yang sedang berkembang.
Ia turut mengapresiasi partisipasi Kilang Pertamina Plaju dalam upaya mendukung berkembangnya sektor perikanan di Banyuasin.
Selain itu, Septi berencana mendorong keterlibatan aktif dari masyarakat dalam pengawasan perairan melalui dengan membentuk Kopmaswas (Kelompok Masyarakat Pengawas), dan menjadikan Kecamatan Banyuasin I sebagai lokasi Pilot Project. “Rencananya bulan April kita bentuk, ada SK Bupati,” tutupnya.
Camat Banyuasin I Bahrum Rangkuti menambahkan, masyarakat sebaiknya menggunakan alat tangkap ikan sesuai dengan rekomendasi dan menghindari alat setrum serta racun yang dapat merusak serta mengancam ekosistem populasi ikan.
“Jika terus dibiarkan, beberapa jenis ikan bisa punah. Oleh karena itu, masyarakat, terutama para nelayan dan pencari ikan, diharapkan mematuhi ketentuan yang berlaku demi menjaga kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Editor Pahrul Edi
0 Comments