Labuan Bajo, NTT//SI.com– Aliansi Jurnalis Manggarai Barat (AJ – Mabar) mengeluarkan pernyataan sikap atas kesimpulan rapat Forkopimda Plus pada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang memberikan syarat bagi media atau Perss yang melakukan tugas peliputan di wilayah Manggarai Barat.
Aliansi Jurnalis Manggarai Barat menilai bahwa Pemda Mabar sudah mengambil langkah yang salah karena mengatur cara kerja atau syarat Jurnalis yang sesungguhnya justru menabrak Undang Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan aturan Dewan Pers.
Ketua Aliansi Jurnalis Manggarai Barat, Rio Suryanto menegaskan bahwa Pemda Mabar dan seluruh Forkopimda Mabar tidak memiliki hak untuk mengatur atau mensyaratkan cara kerja Jurnalis di Manggarai Barat.
“Jurnalis hanya tunduk pada aturan Dewan Pers dan Undang Undang Pers. Jadi kami AJ Mabar menilai bahwa Pemda Mabar sedang mengambil tugas Dewan Pers untuk mengatur Pers di Manggarai Barat. Dan ini sangat fatal sekali,” ujarnya.
AJ Mabar menilai bahwa Pemda sedang berupaya untuk membungkam Pers yang selama ini mengawasi kerja pemerintah. Selama ini Pers selalu mengkritisi kerja pemerintah.
Adapun poin poin yang menjadi hasil rapat Forkopimda plus itu yakni; Medi/Perss harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Berbadan Hukum;
2. Memiliki Kantor Tetap
3. Wartawan harus memiliki kartu UKW (Uji Kompensi Wartawan)
4. Memiliki NIB
5. Memiliki kartu perss
6. Surat melalui verifikasi Dewan Perss
7. Harus memiliki gaji
8. Segala urusan terkait media dan Perss dapat berkoordinasi langsung dengan kepala dinas.
Surat tersebut ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Barat, Stefanus Jemsifori.
Menurut Aliansi Jurnalis Manggarai Barat bahwa rapat yang digelar oleh Forkopimda Mabar pada Senin, 09 Februari 2026 sangat kontroversial dan tidak mendukung kerja Jurnalis di Manggarai Barat yang dilindungi oleh Undang Undang Pers.
Menanggapi aturan-aturan tersebut, Aliansi Jurnalis Manggarai Barat menilai aturan tersebut Menabrak aturan Pers sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pemerintah tidak mempunyai hak untuk mengatur kerja-kerja jurnalistik.
Adapun pernyataan sikap Aliansi Jurnalis Manggarai Barat yakni;
1. Mencabut Hasil Rapat Forkopimda Mabar pada Senin, 09 Februari 2026.
2. Mendesak Bupati Manggarai Barat untuk mencopot Kadis Pariwisata, Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Manggarai Barat, Stefanus Jemsifori.
3. Mendesak seluruh instansi pemerintah Manggarai Barat untuk memberikan informasi yang diperlukan oleh jurnalis di Manggarai Barat dalam tugas jurnalistik
4. Mendesak semua Forkopimda yang ikut dalam rapat tersebut untuk segera menyampaikan permohonan maaf kepada jurnalis di Manggarai Barat secara terbuka.
5. Apabila tuntutan di atas tidak diindahkan, maka Aliansi Jurnalis Manggarai Barat akan melakukan aksi besar-besaran pada hari senin pekan depan hingga waktu yang tidak ditentukan.
Sumber : AJ Manggarai Barat
Pewarta : Dody Pan
































