Ruteng, NTT//SI.com- Kasus dugaan penipuan jual beli mobil yang dilaporkan ke Polres Manggarai Timur, oleh Abdul Rasid alias Abdul sejak Januari tahun 2025 dipertanyakan oleh pihak pelapor.
Laporan tersebut pada tanggal 3 Januari 2025, dengan Nomor : LP/B/11/1/2025/SPKT/Polres Manggarai Timur/Polda NTT.
Dalam laporan tersebut Abdul Rasid, selaku pelapor, melaporkan Adi Kamal (Laki-laki) dan Samfurianus Arifman (Laki-laki) yang diketahui merupakan Kepala Desa Rana Mbeling, Kecamatan Kota Komba Utara, Kabupaten Manggarai Timur.
Kedua terlapor yakni ; Adi Kamal dan Samfurianus Arifman, diduga melakukan penipuan jual beli mobil seharga Rp. 150. 000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) kepada calon pembeli (korban), Siprianus Sudin, asal Lembor, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat.
Kepada media ini, Siprianus Sudin (korban) menceritakan bahwa, awalnya mobil dump truck merk Cantter tahun keluar 2015, berwarna kuning dijual oleh, Adi Kamal (Mas Sani) yang diketahui bukan warga asli NTT khususnya warga Manggarai Raya, dijual melalui aplikasi facebook.
“Awalnya Mas Sani memosting mobil truck itu lewat akun facebook atas nama Monica, setelah itu kami baku tukar nomor via inbox”, kata Siprianus
Ditambahkannya, pada awal Januari 2025 anak kandung dari Siprianus atas nama Fransiskus Hardin bersama enam temannya berangkat menuju Mukun, Desa Rana Mbeling, Kecamatan Kota Komba Utara, tempat tinggal Kepala Desa Samfurianus Arifman (Kades Rana Mbeling).
“Waktu itu kami dijemput oleh Kepala Desa Rana Mbeling, Samfurianus Arifman, di Puskesmas Punet Mukun. Setelah itu kami bersama Pak Kades sama-sama kerumahnya untuk melihat fisik mobil dump truck yang mau dijual”, beber Fransiskus, anak dari Siprianus Sudin
Ia menambahkan bahwa, mereka bersama-sama mengecek nomor rangka mobil, dan melakukan negosiasi harga yang awalnya dijual dengan harga Rp. 180. 000.000 (Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah) dan ditawar menjadi Rp. 150. 000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah)
“Setelah kami sudah bersepakat, mobil tersebut dari harga Rp. 180.000.000 menjadi Rp. 150. 000.000. Dan pada waktu itu Bapak saya (Siprianus) yang tidak ikut ke Mukun berkomunikasi dengan Mas Sani melalui via telephone, dan setelah itu saya sempat memberikan handphone saya ke Pak Kades. Dari hasil komunikasi via telephone, Pak Kades Samfurianus mengarahkan saya untuk mentransfer uang sebesar Rp. 150. 000.000 itu ke rekening milik istri Mas Sani, atas nama Anisia Rahayu”, ungkap Fransiskus
Dikatakan Fransiskus, setelah uangnya di transfer melalui rekening dari istri Mas Sani, Bapak kandung dari Kepala Desa Rana Mbeling, Samfurianus Arifman, tidak menyetujui harga tersebut dan mengatakan bahwa mobil tersebut tidak dijual, namun uangnya sudah terlanjur di transfer ke rekening istri Mas Sani, sebesar Rp. 150. 000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).
“Kwitansi dan meterai sudah disiapkan diatas meja, tetapi ayah kandung dari Kades Samfurianus tidak menyetujui penjualan mobil tersebut. Lalu pada tanggal 3 Januari 2025 kami langsung melaporkan persoalan ini ke pihak Polres Manggarai Timur, karena Mas Sani langsung memblokir nomor kontak Bapak saya”, lanjut anak Siprianus menceritakan
Siprianus Sudin (korban) mengaku kecewa dengan pihak Polres Manggarai Timur, karena laporan tersebut sejak 3 Januari 2025 hingga sekarang belum ada kejelasan.
“Saya merasa kecewa sekali dengan Polres Manggarai Timur, kami sudah lapor sejak Januari 2025 lalu, dan sampai sekarang belum ada kejelasan terkait penanganannya. Kami lapor ke Polisi untuk ditindak lanjut, tapi sampai dengan sekarang belum ada kejelasan”, ungkap Siprianus dengan penuh kesal
Atas laporan dari kasus tersebut, pada Selasa (15/07/2025) Siprianus dan anaknya mendatangi Tipidter Polres Manggarai Timur, dan menemui penyidik yang diketahui bernama Faris.
Saat ditanya terkait pengembangan laporan tersebut, Polisi Faris mengatakan bahwa, kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan.
“Kami masih mencari tau keberadaan Mas Sani, dan kami tetap bekerja untuk menangani kasus ini, ketika kami lakukan CP beberapa kali, kadang Mas Sani berada ditempat berbeda dan perna berada di Bandung”, kata penyidik yang diketahui bernama Faris, diruang Tipidter Polres Manggarai Timur, Selasa (15/07/2025) siang
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Rana Mbeling, Kecamatan Kota Komba Utara, Samfurinus Arifman, belum berhasil dikonfirmasi.
Pewarta : Dody Pan