Redaksi sarana informasi.com
Polres Banyuasin, si.com// Tersangka yang berhasil diamankan Sugguh bejat apa yang telah dilakukan seorang ayah yakni KRN (56), warga RT 005 RW 003 Desa Bangun Harjo Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin. Pelaku tega melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya S (24).
Prihal kejadian yang sangat tidak terpuji ini dibenarkan oleh Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Hary Dinar SIK SH MH., Rabu (14/6/2023).
Dalam rilisnya Kasat Reskrim AKP Hary Dinar SIK SH MH menyebutkan bahwa kejadian ini pada rentang tahun 2013 s.d tahun 2017 sekira jam 20.30 WIB, di rumah korban yang beralamatkan di RT 005 RW 003 Desa Bangun Harjo Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin.
“Awal mulanya korban sedang nonton tv sambil tidur – tiduran, kemudian pelaku yang merupakan Ayah tiri korban datang mendekati korban dan langsung memegang kedua tangan korban dengan menggunakan satu tangannya,” jelas Kasat.
Menurut Kasat, saat itu korban melakukan perlawanan dengan cara menggeser badannya kesamping, namun pelaku mengancam korban dengan berkata, “Kalau kamu nggak mau nanti aku bunuh ibu kamu”.
Setelah itu pelaku menarik paksa Korban menuju kamar korban dan terjadilah perbuatan tak senonoh itu.
“Setelah itu pelaku menggunakan celananya kembali begitu juga dengan korban menggunakan celana nya. Saat itu pelaku berkata kalau kamu bilang sama mamak, aku bunuh mamakmu,” jelas dia.
Disampaikan Kasat, bahwa pelaku sempat melarikan diri kerumah bibiknya yang beralamat Jalan Lintas Margodadi, Desa Margodadi Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, pada Selasa tanggal 14 Juni 2023 pukul 23.00 WIB, dilakukan penggerebekan oleh Kanit dan Personil Unit IV PPA Satreskrim Polres Banyuasin bersama Unit Opsnal Satreskrim Polsek Pringsewu Kota.
“Dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah bibiknya. Setelah itu pelaku langsung dibawa oleh Anggota Unit VI PPA Satreskrim Polres Banyuasin bersama Katim dan Anggota Opsnal Satreskrim Polsek Pringsewu Kota,” ujar dia.
Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan dan ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.”Modus operandi pelaku merasa terangsang melihat korban sedang tiduran di depan tv,” ungkap dia.
Pasal yang telah dilanggar, yakni pasal 81 Jo pasal 76 D UU No. 17 tahun 2016 tentang Perpu No. 01 tahun 2016 tentang penetapan perubahan UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU.
“Ancaman hukuman pasal 81 Perpu 1/16 yang menyebutkan, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dengan pasal 76 D, dipidana dengan pidana penjara 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar,” ungkap nya
Editor Pahrul ed 🇮🇩
0 Comments