Prabumulih – Agustus 2024 – Keterbukaan informasi publik menjadi salah satu fondasi penting dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan. Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) telah menegaskan bahwa setiap penyelenggaraan negara harus dilakukan secara terbuka, memberikan hak kepada setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, dalam implementasinya, masih terdapat sejumlah tantangan, terutama terkait dengan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di berbagai instansi pemerintahan.
Di Kota Prabumulih, sosialisasi terkait PPID telah dilaksanakan pada awal tahun 2024 oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Prabumulih. Acara yang diselenggarakan pada 17 Januari 2024 di Gedung Pemerintah Kota Prabumulih tersebut diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk meningkatkan keterbukaan informasi di berbagai instansi pemerintahan. Namun, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Kota Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (DPK LAKRI) Prabumulih, pelaksanaan PPID di berbagai dinas dan instansi pemerintah belum berjalan sesuai harapan.
DPK LAKRI Prabumulih mengungkapkan bahwa sejak sosialisasi tersebut hingga bulan Agustus 2024, PPID di sejumlah dinas dan instansi di Prabumulih masih belum berfungsi dengan baik. Contoh konkret disampaikan oleh DPK LAKRI, di mana mereka telah mengajukan Surat Permohonan Informasi kepada PPID Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta PPID RSUD Prabumulih pada akhir Juli 2024. Namun, hingga saat ini, respons yang diberikan oleh kedua PPID tersebut dinilai lambat dan tidak efektif. Bahkan, untuk mendapatkan formulir isian permohonan informasi, DPK LAKRI Prabumulih harus menunggu berhari-hari, yang menunjukkan kurangnya efisiensi dalam pengelolaan informasi publik.
Kepala Dinas Kominfo Prabumulih, Drs. Mulyadi Musa, M.Si, yang juga menjabat sebagai Ketua PPID Kota Prabumulih, memberikan klarifikasi terkait situasi ini. Dalam wawancara dengan media, beliau menjelaskan bahwa mekanisme pengajuan permohonan informasi publik harus melalui Ketua PPID Kota terlebih dahulu, yang kemudian akan diteruskan kepada dinas atau instansi terkait. Namun, pernyataan ini menimbulkan pertanyaan dari DPK LAKRI Prabumulih, yang menilai bahwa mekanisme tersebut terlalu birokratis dan bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi yang diamanatkan oleh UU No. 14/2008 dan PP No. 61/2010.
Menurut DPK LAKRI Prabumulih, sesuai dengan peraturan yang berlaku, tanggung jawab pengelolaan PPID di tingkat kabupaten/kota seharusnya berada di bawah Sekretaris Daerah (Sekda). Selain itu, mekanisme pengajuan informasi publik seharusnya lebih sederhana dan efisien, agar masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi yang dibutuhkan tanpa terhambat oleh prosedur yang berbelit-belit.
DPK LAKRI Prabumulih meminta agar Pemerintah Kota Prabumulih, khususnya dinas dan instansi terkait, lebih serius dalam mengelola PPID sehingga hak publik untuk memperoleh informasi dapat terpenuhi dengan baik. Keterbukaan informasi publik tidak hanya berfungsi sebagai sarana pengawasan terhadap penyelenggaraan negara, tetapi juga sebagai langkah menuju pemerintahan yang lebih akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Sosialisasi yang telah dilakukan di awal tahun ini diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan perbaikan nyata dalam pelaksanaan PPID di seluruh dinas dan instansi di Prabumulih, sehingga prinsip-prinsip good governance dapat benar-benar terwujud. (Hadi Yansyah, SE).
0 Comments