TANAH ABANG, PALI – Perusahaan Seismik 3D Idaman yang kini tengah melakukan operasi di Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, dituduh masuk tanpa izin ke lahan milik warga, memicu kemarahan penduduk setempat yang merasa perusahaan tersebut bertindak sewenang-wenang.
Angga, salah satu warga Desa Lunas Jaya, melaporkan bahwa lahan miliknya yang berada di wilayah Desa Harapan Jaya telah dipasangi patok oleh perusahaan tanpa izin.
“Tanpa izin saya mereka sudah memasang patok, dikasih pita merah dan ada juga patok dikasih pita biru. Saya tidak mau kebun dan isinya rusak. Untuk keamanan dan kenyamanan bersama, jangan lewat lagi sebelum ada izin dari saya,” ujar Angga pada Jumat sore, 28 Juni 2024.
Saat ditanya mengenai instruksi Sekda PALI di pemberitaan media pada tahun 2023 lalu, agar masyarakat tidak menghalangi operasi perusahaan seismik, Angga menegaskan bahwa ia tidak mau bermasalah dengan perusahaan. Dia khawatir aktivitas seismik akan merusak tanamannya, dan ganti rugi yang diberikan tidak akan seimbang.
“Silakan operasi survei seismik 3D di kebun milik mereka. Saya tidak mau ada kerusakan tanam tumbuh di lahan saya,” tegasnya.
Pada umumnya masyarakat Kecamatan Tanah Abang menyadari bahwa Perusahaan Seismik 3D Idaman akan melakukan survei kandungan minyak bumi dan gas di 11 desa.
Namun, tindakan perusahaan yang memasang patok tanpa izin dianggap melanggar PERPPU No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.
Seharusnya, perusahaan mendapatkan izin dari pemilik lahan sebelum memasuki atau menggunakan lahan tersebut. Sosialisasi yang dilakukan oleh perusahaan juga dikritik. Banyak desa yang tidak mendapat sosialisasi, atau jika ada, hanya dilakukan secara formalitas.
Iwan Kurniawan, Humas PT Daqing Citra PTS, saat sosialisasi di kantor Camat Kecamatan Tanah Abang pada 26 Februari 2024 lalu, menyatakan bahwa survei seismik 3D akan melintasi 11 desa. Dia menyebut proyek ini sebagai proyek nasional yang diawasi oleh kementerian.
Menurut Iwan, akan ada kompensasi bagi masyarakat yang terdampak survei seismik, termasuk ganti rugi bagi lintasan survei, rumah retak, dan kerugian lainnya. Namun, hingga kini banyak warga mengaku belum mendapatkan informasi atau sosialisasi yang memadai mengenai hal ini.
Ketika dikonfirmasi oleh awak media, pihak seismik seringkali bungkam. Pada Jumat, 24 Mei 2024 lalu, Iwan Kurniawan tidak memberikan jawaban saat ditanya tentang izin dari pemilik lahan dan sosialisasi di dua desa yang belum dilakukan.
Kepala Desa Muara Sungai saat ditanya awak media di kantor Camat beberapa waktu lalu juga mengaku belum ada sosialisasi dari pihak seismik di desanya. Hal serupa diungkapkan oleh Angga yang menyatakan belum mengetahui kapan dan di mana sosialisasi dilakukan di Desa Lunas Jaya.
Dalam hal ini penting sekali pihak perusahaan mematuhi peraturan dan etika dalam operasi mereka serta pentingnya komunikasi yang baik dengan masyarakat setempat untuk menghindari konflik dan kerugian.
Edi.
0 Comments