Redaksi sarana informasi.com
Cilegon//SI.com,- Diskominfo – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cilegon menggelar acara Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMPATAS) di Lingkungan Rawa Arum, Kecamatan Grogol, Jumat (3/2). Kegiatan yang dihadiri langsung Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta itu dilakukan sebagai langkah untuk meminimalisir perselisihan atas kepemilikan tanah.
Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta mengatakan, patok pembatas merupakan bukti batas kepemilikan atas tanah, sehingga harus dilakukan dengan cara yang benar. “Saya tidak menginginkan di wilayah Kota Cilegon ini terjadi perselisihan karena patok batas tidak terpasang. Urusan tanah itu bukan hanya urusan dunia tapi juga berdampak ke akhirat. Maka pasang patok batas harus dengan persetujuan tetangga batas. Sebab, kita tidak boleh mengambil tanah milik orang walaupun hanya sejengkal,” kata Sanuji sebagaimana dirilis Dinas Kominfo Kota Cilegon, Jumat (3/2).
Atas dasar itu, Sanuji meminta agar Gempatas tidak hanya sekedar acara seremonial. “Saya harap gerakan ini tidak hanya ada di Rawa Arum saja, tapi dapat ke semua wilayah yang ada di Kota Cilegon,” ucapnya.
Kepala Kantor BPN Kota Cilegon Elfidian Iskariza menjelaskan, pihaknya akan memasang setidaknya 500 patok batas di sekitar Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Grogol. “Saya berharap, kegiatan ini mampu mempercepat proses Kota Cilegon sebagai Kota Lengkap di tahun 2024 mendatang. Artinya di wilayah tersebut memiliki sertifikat kepastian hukum, sehingga nilai tanahnya naik,” jelasnya.
Karya; (Resi)
Editor; ph
0 Comments